• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Petugas Satpol PP Kukar berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis.(Foto:Dok Satpol PP)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan operasi ke sejumlah warung remang remang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi menjelaskan, operasi itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas daerah dan membiasakan pelaku usaha berjualan harus memiliki izin, termasuk penjualan minuman keras.

"Belum lama ini, kita sudah melakukan operasi di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Sebulu, Kembang Janggut dan Kota Bangun, yang menyasar warung remang-remang dan terdiri dari sekitar 29 warung," kata Rasidi, Senin (8/9/2025).

Dari hasil operasi itu, Satpol PP Kukar berhasil mengamankan sekitar 200-300 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis.

Miras dan pengelola warung itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pengelola warung remang remang saat ini terancam hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tuturnya.

Ia menyebutkan, sidang tipiring akan dilaksanakan pada 10 September 2025 di Satpol PP Kukar. Ancaman hukuman itu biasanya hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda.

Pihaknya menegaskan, operasi ini bagian dari bentuk ketegasan Satpol PP Kukar terhadap masyarakat yang melanggar hukum.

Untuk itu, masyarakat diminta agar taat terhadap aturan hukum yang ada.

"Ke depan akan ada lagi operasi seperti ini, tapi menunggu arahan dari pimpinan saja," ucapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top