Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Ridwansyah.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGAORNG (KutaiRaya.com) Tingkat kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara mulai Januari 2025 hingga akhir Agustus 2025 menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Kutai Kartanegara mencapai 1.176 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, 270 kasus cerai talak dan 906 kasus cerai gugat. Sekitar 40 persen berada di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu dan Loa Janan. Sedangkan 60 persennya tersebar di 17 Kecamatan lainnya se Kukar.
Tingginya kasus perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor, yang didominasi perselisihan, pertengkaran terus menerus yang mencapai 541 kasus. Faktor itu juga disebabkan berbagai macam diantaranya ketidakmampuan mengelola konflik, pihak orang tua yang ikut campur dengan urusan rumah tangga anak dan lainnya.
Kemudian, disusul dengan faktor meninggalkan salah satu pihak selama 6 bulan, yang mencapai 152 kasus. Selain itu faktor ekonomi, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami, KDRT, kawin paksa dan murtad.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong Ridwansyah menjelaskan, sebelum mengajukan perceraian, masyarakat harus mempertimbangkan dengan serius terhadap langkah yang diambil tersebut. Karena persoalan perceraian ini memberikan dampak besar terhadap perkembangan anak.
"Dampaknya luar biasa terhadap anak-anak. Karena anak masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua baik dari pihak laki-laki dan perempuan," sebut Ridwansyah.
Pihaknye meminta, perceraian yang diajukan jangan semata mata karena ego setiap pasangan. Karena pengajuan perceraian juga tidak serta merta dikabulkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Hakim sebelum mengabulkan pengajuan itu.
"Kami pasti melakukan mediasi terlebih dahulu anatara kedua belah pihak, kalau masih bisa untuk disatukan maka kita satukan. Kalau tidak bisa disatukan lagi, kita akan perjuangkan hak hak mereka khususnya perempuan," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar, untuk tidak terburu-buru mengajukan perceraian, meskipun mereka sudah melakukan mediasi sebelum ke Pengadilan Agama.
Sementara itu salah satu advokat Kukar, Hela Ayu Ditasari mengatakan, setiap tahunnya pasti ada menangani kasus perceraian. Kasus ini didominasi dari kalangan muda, dengan alasan faktor ekonomi, perselingkuhan dan kurangnya komunikasi.
"Setiap kasus perceraian yang ditangani, rata rata 3 faktor tersebut, yang menjadi alasan client yang mengajukan perceraian," kata Hela Ayu Ditasari pada Kutairaya, di Tenggarong, Jum
Ia mengaku, dari kasus perceraian yang pernah ditangani, kebanyakan client cerai gugat (pihak perempuan yang mengajukan cerai). Menurutnya, terjadinya kasus perceraian ini karena kedua belah pihak belum siap menghadapi kehidupan pasca pernikahan.
"Kedua belah pihak sebelum melangsungkan pernikahan, seharusnya sudah paham. Menikah itu, jangan sampai karena adanya dorongan atau tuntutan dari pihak lain, sehingga pernikaham yang dilangsungkan itu atas kesiapan kedua belaj pihak," akunya.
Sebelum mengajukan perceraian, sebagai seorang pengacara acap kali dirinya memberikan wejangan kepada client untuk mementapkan hati dan niatnya. Jangan sampai terjadi penyesalan dikemudian hari.
"Saya selalu memberikan wejangan dan penawaran. Terkadang dengan cara itu, clien bisa mempertimbangkan, sehingga tidak mengajukan cerai," ucapnya.
Sementara itu Camat Tenggarong Sukono menyebutkan, kasus perceraian itu terjadi diduga karena ketidaksiapan pasangan suami dan istri dalam membangun rumah tangga. Jika melihat permasalahan yang terjadi akibat dari perselisihan dan ekonomi bahwa hubungan pernikahan tersebut masih dibawah umur.
"Biasanya yang sering terjadi seperti itu, berarti mereka belum siap membangun rumah tangga. Karena rumah tangga dibangun inj atas dasar sayang dan tulus, bukan karena nafsu," ujar Sukono.
Hal tersebut perlu dihindari, sehingga tak akan terjadi kembali kasus perceraian di Kukar khususnya Kecamatan Tenggarong. Pihaknya menegaskan, ketika akan melaksanakan pernikahan untuk calon pengantin harus mempersiapkan diri.
Mengingat kasus perceraian di Kukar sangat tinggi, pemerintah Kecamatan Tenggarong terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, untuk menyosialisasikan terkait kesiapan pernikahan bahkan dampak dari perceraian. Hal ini harus dilakukan, untuk menekan angka perceraian di Kukar.
"Sosialisasi ini menyasar kepada anak anak SMA khususnya kelas IX dan mahasiswa. Membangun rumah tangga harus memiliki kesiapan yang matang," jelasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Hero Suprayetno menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya menekan angka kasus perceraian di Kukar. Kasus perceraian ini juga disebabkan berbagai macam, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasangan suami istri yang belum siap mengahadapi masalah rumah tangga.
"Untuk menekan kasus perceraian, kami melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan KDRT," jelas Hero Suprayetno.
Sosialisasi itu bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan kasus perceraian dan KDRT. Pemerintah daerah membuka ruang lebar, bagi pasangan suami dan istri yang ingin berkonsultasi dalam rumah tangganya.
"Terkadang masyarakat kita merasa tidak nyaman bercerita tentang rumah tangganya, tapi pelayanan yang kita berikan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh DP3A bahwa kasus kekerasan perempuan dan pelecehan kepada anak hingga Agustus 2025 mencapai sekitar 133 kasus. (ary)