Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar Ronny Fatinasahrani.(Andri wahyudi/kutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com):Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengakomodir usulan 491 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diusulkan menjadi PPP Paruh waktu sesuai dengan ketentuan dan ketetapan dari Kemenpan RB dan BKN. dengan melihat keadaan keuangan daerah dan kebutuhan daerah.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani mengatakan, usulan pengangkatan PPPK yang belum mendapat Formasi, itu sudah ditindaklanjuti oleh BKN, melalui optimalisasi. Kecuali yang di luar optimalisasi, statusnya R3, R4, R5 tanpa L itu diarahkan menjadi pppk paruh waktu.
"Sebanyak 491 orang itu yang diusulkan dari OPD melalui SPTJM untuk direkomendasikan menjadi PPPK Paruh Waktu, sedangkan yang tidak tidak direkomendasikan menjadi PPPK Paruh Waktu ada 27 orang, karena posisi kawan-kawan Non ASN tersebut tidak aktif bekerja, ada yang sudah bekerja di perusahaan, jadi tidak disusulkan lagi Perangkat Daerahnya. Walaupun mereka ada yang memang posisinya kemarin terdata di BKN, karena kondisi saat ini sudah tidak aktif bekerja lagi. Tidak usulkan oleh OPD untuk menjadi PPPK paruh waktu,"katanya, Rabu (3/9/2025).
Ronny mengungkapkan bahwa yang PPPK paruh waktu ini sama dengan PPPK yang full waktu untuk statusnya sebagai ASN, mereka tetap dapat NIP, namun gaji yang berbeda. Pengajiannya bukan gaji belanja pegawai, tapi mereka belanja jasa, untuk jumlahnya juga itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Mereka nanti bisa diusulkan ke full waktu dengan anggaran daerah dan kebutuhan tersedia, Kalau memang ada mereka bisa langsung jadi full waktu."Kemarin kami perjelas lagi untuk selanjutnya bisa tetap paruh waktu, kalau anggaran daerah belum tersedia, dan untuk kebutuhan Formasi juga belum tersedia, mereka bisa tetap di perpanjangan kontraknya. kalau anggaran daerah tersedia kebutuhan formasi ada, mereka bisa langsung diusulkan menjadi PPPK full waktu," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs. Aris Windiyanto, dalam penyampaiannya di zoom menjelaskan, mekanisme untuk pengangkatan PPPK paruh waktu mulai dari usulan kebutuhan sampai dengan pengangkatan, penetapan nomor Induk PPPK paruh waktu. Semua proses dilakukan melalui fitur perencanaan kebutuhan di SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) dan usul penetapan nomor induk di SIASN.
Berdasarkan data tenaga Non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan itu tersimpan di dalam data BKN. Aplikasi perencanaan kebutuhan SIASN akan menampilkan data-data tersebut dan instansi tinggal melakukan pengusulan.
"Berdasarkan prioritas sesuai dengan kebijakan, bagaimana tertuang dalam soal komponen keputusan Menpan RB, di mana prioritasnya adalah data-data non-ASN yang tidak masuk dalam data BKN, yaitu R1, R2, R3, R3B, R3T, dan seterusnya. Yang penting R1, R2, dan R3, dan variasi dari R3 itu sendiri. Itu menjadi prioritas yang pertama," jelasnya.
Kemudian prioritas yang tidak terdata, ini R4, kemudian yang prioritas berikutnya adalah peserta PPG atau R5. Kemudian intansi melakukan pemetaan kebutuhan, dilihat dari nama, jabatan, dan sebagainya. Dan intansi wajib memilih masing-masing tenaga non-ASN yang ada dalam data perincian, apakah akan diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu atau tidak diusulkan. Kalau tidak diusulkan, intansi wajib memilih alasannya.
"Alasannya sudah disiapkan, tinggal memilih antara lain. Ketersediaan anggaran, meninggal dunia, mengundurkan diri dan seterusnya," tegasnya.
Kemudian setelah selesai semua, instansi wajib melampirkan SPTJM dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian."Ini kemarin yang agak menghambat bagi intansi untuk submit pengerjaan kebutuhan pada teknologi yang sudah ditentukan, karena banyak PPK atau ada beberapa PPK yang belum menandatangani SPTJM karena menyatukan berbagai hal,"katanya.
Kemudian lokasi kebutuhan Jabatan Fungsional, itu lokasinya di Dinas Pendidikan, memberi keleluasaan bagi Dinas Pendidikan untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan juga mungkin berdekatan dengan domisili masing-masing tenaga non-ASN.
"Untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, lokasi kebutuhan ada di Dinas Kesehatan. Kemudian setelah submit, maka Menpan RB akan melakukan verifikasi, verifikasinya mungkin singkat, tidak mendetail karena datanya sudah rigid di SIASN, maka kemudian Menpan RB akan meletakkan lokasi kebutuhan,"ungkapnya.
Dari penetapan Menpan RB tersebut, Instansi melakukan pengumuman dan dilanjutkan juga dengan mengisi dan berkas oleh tenaga-tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui akun SIASN ini paserta atau pelamar yang dibuat saat mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
"Setelah itu, BKN akan menetapkan nomor induk dan disetujui oleh pemerintah admin instansi, maka BKN akan melakukan verifikasi dan menetapkan PPPK paruh waktu dan selanjutnya BKN Intansi menetapkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu. Dengan perjanjian kerjanya," tutupnya. (dri)