Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, untuk segera disahkan oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani pada Kutairaya, di ruang kerjanya, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, Undang-Undang tersebut memberikan dampak positif terhadap Negara. Karena memang selama ini aset aset hasil kejahatan baik itu korupsi dan lainnya, yang menyamgkut hajat hidup orang banyak itu harus dirampas oleh Negara.
"Itu harus diterapkan, karena merupakan fasilitas dan uang Negara. Semua Negara yang punya," kata Ahmad Yani.
Menurutnya regulasi tersebut juga menjadi kebutuhan negara. Untuk itu DPR RI dan Pemerintah Pusat, agar dapat segera mengesahkan RUU tersebut.
"Kami di Kukar ini bukan pembentuk undang undang. Sehingga aspirasi ini harus kita sampaikan ke pusat baik pemerintah dan DPR RI," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, jika itu sudah menjadi undang-undang maka berlaku untuk seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Undang-Undang ini tak perlu ditakuti, saya sendiri sudah membaca isi draft tersebut. Selama kita betul, jujur dan menjalankan amanah itu clear," ujarnya.
Jika RUU ini tak segera disahkan karena rasa kekhawatiran, itu dinilai sangat berlebihan. Karena tak ada masalah di undang-undang tersebut.
"Aparatur Negara, penegak hukum, bisa menjalankan tugasnya jika Undang-Undang itu ada. Kalau tidak ada undang-undang bisa terhambat pekerjaannya," pungkasnya. (ary)