• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Gadai Syariah Berbagi Berkah di Tenggarong.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) : Gadai Syariah Berbagi Berkah, yang berlokasi di Jalan Kartini Tenggarong memberikan solusi kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan mendesak dengan cara gadai barang sementara.

Front Office Gadai Syariah Berbagi Berkah Muhammad Abduh mengatakan, Gadai Syariah Berbagi Berkah dapat menjadi solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan finansial tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Dengan memanfaatkan barang berharga yang dimiliki, seperti emas, perhiasan, atau elektronik, pinjaman bisa didapatkan dengan mudah, cepat dan aman.

Ia mengaku, untuk barang yang sering digadai ialah jenis elektronik khususnya HP. Hampir semua orang memiliki HP dan ketika tersedak kebutuhan maka HP tersebut bisa digadai sementara. Selain HP, disusul seperti laptop, komputer, speaker, TV, hingga kendaraan motor.

"Jadi barang konsumen yang paling banyak digadaikan sementara di Gadai Syariah Berbagi Berkah sekitar 90 persennya adalah barang elektronik," kata Muhammad Abduh pada Kutairaya, di Tenggarong, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, untuk proses gadai barang disini tidak sulit, nasabah cukup membawa unit yang ingin digadai beserta dengan kelengkapan dan identitas nasabah itu sendiri, dan prosesnya sangat cepat tak perlu menunggu lama.

Sebelum melakukan transaksi, pihaknya akan melakukan pengecekan unit dengan teliti untuk memastikan kondisi barang itu aman dan menentukan nilai jaminan. Setelah dilakukan pengecekan dan nilainya keluar, maka Gadai Syariah akan memberitahu calon nasabah terkait dengan ketentuan lebih dalam.

"Calon nasabah yang ingin menggadaikan barangnya, dikenakan biaya jasa menyimpan barang jaminan tersebut. Nilai biaya yang dikenakan bervariatif tergantung dari massa pengembalian," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa masa gadai hanya sebentar sekitar 1 bulan. Jika lewat dari ketentuan maka pihak gadai akan memberitahu nasabah dan memberikan tempo.

"Jika nasabah tak mampu untuk membayar, maka nasabah diminta untuk menjual barang tersebut dan kami bisa membantu untuk menjualkannya,"ujarnya.

Hal ini sesuai dengan akad atau kesepakatan diawal pada ketentuan menggadai barang. Maka nasabah harus terima dengan keputusan tersebut.

Ia mengaku, dalam satu bulan ada sekitar 150 nasabah yang masuk. Hal ini menunjukan pertumbuhan positif dari tahun 2024 yang hanya sekitar 90 nasabah.

"Nasabah yang menggadaikan barangnya ini, digunakan untuk keperluan komsumtif baik pemenuhan kebutuhan keluarga dan biaya lainnya," tutupnya. (ary)



Pasang Iklan
Top