• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Penandatanganan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bupati Bersama DPRD Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kukar menyetujui Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang DPRD Kukar Senin (25/8/2025).

Anggota Bapemperda DPRD Kukar Fatlon Nisa menyampaikan bahwa persetujuan bersama pembahasan peraturan daerah yang berusaha, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, pada pasal 52.H menyatakan bahwa fungsi tugas badan pembentukan peraturan daerah yaitu mengikuti perkembangan pembahasan perda dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan perancangan perda melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus.

"Bahwa rapat paripurna DPRD pada tanggal 11 Agustus 2025 telah mengamanatkan pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan Bapemperda DPRD Kabupaten Kukar," ujarnya.

Selanjutnya Bapemperda bersama dengan OPD terkait melakukan pembahasan baik melalui rapat-rapat internal maupun rapat kerja bersama OPD. Hal ini berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat nomor 900.1.1.13.1/3446/KPERUSDA pada tanggal 7 Agustus 2025.

Yang pada intinya adalah pemerintah daerah bersama dengan DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja.

"Laporan yang akan kami sampaikan merupakan ringkasan maupun pokok-pokok dari hasil pembahasan bersama antara Bapemperda dengan pemerintah daerah," sebutnya.

Berikut ringkasan pembahasan perubahan peraturan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

1. Ketentuan pasal 6 ayat 7 disempurnakan menjadi ketentuan pasal 6 ayat 7 lebih lanjut mengenai penilaian PBB P2, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur dengan peraturan bupati yang berpendapat pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

2. Ketentuan pasal 8 ayat 1 diubah sehingga berbunyi tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen, pasal 8 ayat 2 diubah hingga berbunyi tarif PBB P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,3 persen.

3. Ketentuan pasal 14 ayat 4 dan 5 dihapus,

4. Ketentuan pasal 31 ayat 5 dihapus,

5. Ketentuan pasal 42 diubah sehingga pasal 42 tarif pajak MBLB yang semula ditetapkan sebesar 20 persen menjadi 16 persen.

6. Ketentuan pasal 47. Diubah sehingga pasal 47 berkenaan dengan tarif pajak sarang burung walet yang semula ditetapkan sebesar 5 persen diubah menjadi 3 persen.

7. Ketentuan dalam pasal 62 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 disempurnakan.

8. Ketentuan pasal 63, 65, 67, 69, 89, 90 dan 90 ketentuan pasal 96 disempurnakan.

9. Merubah laporan-laporan berkenaan dengan tarif-tarif retribusi. A. Retribusi kesehatan. B. Retribusi jasa usaha. Dan C. Retribusi perizinan tertentu.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, persetujuan Raperda ini sebagai upaya menjadikan objek-objek baru dari pajak retribusi daerah di Kukar. Harapannya nanti pendapatan asli daerah optimalisasi di beberapa titik yang memang berhubungan dengan sektor industri besar yang ada di Kutai Kartanegara, utamanya tambang dan sawit.

"Jadi nanti harapan kita opsinya kendaraan bermotor sama PBBKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, itu yang mau kita optimalisasi. Kalau sekarang itu belum teroptimalkan, dan itu potensinya yang sangat besar. Jadi kita mau main fokus di dua titik itu dulu, dan yang terkait dengan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, kami juga sudah menghitung, itu kenaikannya juga tidak signifikan," ungkapnya.

Termasuk masukan dari DPRD, terkait dengan optimalisasi dari perusahaan daerah, itu juga akan dioptimalisasi. (dri)



Pasang Iklan
Top