• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



BA Sat Intelkam, Briptu Donni.(Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG,(Kutairaya.com): Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi dokumen penting bagi masyarakat di Kukar, terutama bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan.

BA Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Kukar Briptu Donni menyampaikan mayoritas pemohon SKCK datang dengan tujuan untuk melengkapi persyaratan melamar kerja, khususnya saat musim penerimaan CPNS dan P3K.

"Mayoritas pembuatan SKCK di Polres Kukar ini untuk keperluan melamar kerja, biasanya ramai saat ada momentum seperti penerimaan CPNS atau P3K," ujar Briptu Donni pada Kutairaya.com, di Polres Kukar Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan saat ini masyarakat bisa memilih dua jalur untuk mengurus SKCK, yaitu secara online dan offline,

"Untuk offline, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran atau Ijazah, dan Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah, setelah itu pemohon juga akan dimintaa ngisi formulir skrining langsung di Polres Kukar," ungkapnya.

Sementara untuk online, masyarakat bisa mengakses aplikasi Polri Super App, yang menyediakan layanan pendaftaran SKCK, semua persyaratan tinggal diuploud dalam aplikasi tersebut, tapi proses pencetakan SKCK masih dilakukan secara langsung di Polres

"Kalau online, masyarakat tinggal upload dokumen saja. Biasanya hanya diminta bawa pas foto ke Polres untuk ditempel di SKCK, hal ini sangat membantu masyarakat yang mungkin masih tidak sempat mengurus secara offline ," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan waktu yang diperlukan untuk pembuatan SKCK tergantung pada kelengkapan berkas dan antrean."Jika semua berkas lengkap, proses hanya memakan waktu sekitar 3-5 menit, apalagi sebelumnya mendaftar secara online, "pungkansya.

Meskipun sistem online sudah tersedia, ia menyampaikan masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi.

"Kendala yang kami antisipasi ke depan adalah jika SKCK diberlakukan full online, banyak pemohon, terutama orang tua, yang masih kesulitan menggunakan aplikasi, walaupun begitu kami tetap akan mengarahkan mereka," sebutnya.

Ia mengungkapkan SKCK kemungkinan akan diterapkan secara full online mulai tahun depan."Harapannya masyarakat tidak apatis dengan perkembangan teknologi, kedepannya semua layanan publik akan serba digital, termasuk SKCK," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top