• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Jalan hauling pertambangan menghubungkan Jongkang-Samarinda.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemasangan spanduk oleh PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Jalan Houling kawasan Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu, Selasa (19/8/2025) membuat resah warga setempat bahkan pengendara. Pasalnya, spanduk tersebut bertuliskan "Dilarang masuk/melintas (bukan jalan umum), jalan/area ini milik usaha pertambangan Batu Bara".

Salah satu warga Jongkang Suriyati mengatakan, pemasangan spanduk itu tepat berada diseberang jalan Jongkang. Ini membuat resah warga, khawatirnya pengendara tidak diperbolehkan lagi melintasi jalan houling itu untuk menuju Samarinda atau Jongkang.

Jalan Jongkang ini menjadi salah satu alternatif tercepat menuju Samarinda.Jalan ini baru saja rampung pembangunannya. Sejak jalan ini terhubung banyak pengendara yang melintasi jalan tersebut.

"Jalan ini merupakan akses cepat, bagi masyarakat menuju Samarinda muapun sebaliknya. Saya perhatikan dari tadi pagi akses kendaraan masih lancar saja, sepertinya tidak ada yang memutar balik arah," kata Suriyati pada Kutairaya, di Jongkang, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Junaidi menyebutkan, pemasangan spanduk itu telah diketahui sejak kemarin, karena saat itu Dishub tengah menyalakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Jongkang hingga perbatasan jalan.

"Mengetahui hal itu, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan. Pada intinya, pengendara masih boleh melintasi jalan tersebut," sebut Junaidi.

Mengingat akses konektivitas masih menggunakan jalan hauling milik perusahaan, untuk itu Dishub Kukar akan memasang rambu rambu di area tersebut, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati hati melintasi jalan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan membuat baleho, yang berisi agar masyarakat tetap berhati hati melintasi jalan tersebut," ucapnya.

Untuk akses masyarakat menggunakan jalan hauling itu, maka pihak perusahaan turut membantu mengatur lalu lintas di area tersebut. Sehingga lalu lintas perusahaan dan masyarakat berjalan dengan baik dan aman.

Larangan melintas jalan hauling di spanduk itu juga menjadi viral di media sosial. Sehingga mendapat respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Kukar dan Pemprov Kaltim. Karena jalan itu, menghubungkan Kabupaten Kukar dan Kota Samarinda.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani menjelaskan, pemerintah daerah telah bertemu dengan pihak perusahaan PT BBE. Dari pihak perusahaan bahwa jalan tersebut masih bisa digunakan dengan masyarakat, namun dengan catatan masyarakat harus berhati hati karena ini merupakan jalan hauling pertambangan.

"Setelah kita pastikan ke lapangan bersama pihak perusahaan dan Dinas ESDM Kaltim, jalan itu masih bisa dilintasi oleh masyarakat," jelas Ahyani Fadianur Diani.

Ia menyebutkan, pemasangan itu dilakukan berdasarkan aturan yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 1827/2018 dengan pasal KUHP 167, 389, 551.

"Jika pihak Perusahaan tidak memasang himbauan itu, maka pihak perusahaan yang terancam jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada jalan houling itu," sebutnya.

Saat ini Pemkab Kukar tengah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan Pemprov Kaltim, untuk mencarikan solusi terhadap akses alternatif selanjutnya.

"Terkait jalan untuk masyarakat ini masih kita koordinasikan dengan PT BBE, agar tidak menggangu aktivitas pertambangan," tandasnya. (ary)



Pasang Iklan
Top