• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Anggota DPRD Kukar Komisi I, Desman Minang Endianto.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Persoalan lahan antara masyarakat dengan PT Niagamas masih menemui jalan buntu. Dari total sekitar 20 hektare lahan yang diklaim masyarakat, sebanyak 14 hektare sudah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

Anggota DPRD Kukar Komisi I, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa tawaran skema yang diajukan perusahaan belum sepenuhnya diterima warga. Mayoritas masyarakat menilai nilai ganti rugi yang dihitung perusahaan masih belum sesuai.

"Dari data yang disampaikan, lahan bersertifikat ada sekitar 14 hektare, sedangkan total klaim masyarakat bisa sampai 20 hektare. Hanya saja, masyarakat masih merasa tawaran perusahaan belum sepadan," ujar Desman, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kondisi ini membuat DPRD Kukar memberi waktu tambahan dua minggu bagi masyarakat melalui perangkat desa untuk merembukkan kembali tawaran perusahaan sebelum disampaikan keputusan resmi.

Desman juga menekankan bahwa skema yang ditawarkan perusahaan tidak bersifat final. "Tawaran itu bukan harga mati. Perusahaan juga harus membuka ruang untuk solusi terbaik yang bisa diterima masyarakat," jelasnya.

Meski sempat memunculkan penolakan, ia menilai adanya kemajuan karena perusahaan mulai membuka opsi nilai dan skema penyelesaian. "Ini langkah positif, sebelumnya tidak pernah ada tawaran detail seperti itu," tambahnya.

Desman berharap, masyarakat dan perusahaan sama-sama bersikap legowo agar masalah lahan ini tidak berlarut-larut. "Harapan kita jangan sampai masuk jalur pengadilan. Lebih baik diselesaikan dengan kesepakatan bersama," pungkasnya. (adv)



Pasang Iklan
Top