Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan tahun 2025 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).
Joko menjelaskan bahwa tidak adanya kenaikan karena saat ini masih dalam masa transisi pemerintahan. Penyesuaian ini juga dilakukan karena adanya perbedaan cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan klasifikasi tanah. Meski demikian, Pemkab Kukar tetap berupaya agar ketetapan PBB tidak memberatkan masyarakat.
"Sebetulnya tidak ada kebijakan naik. Ini hanya masalah cara perhitungan yang berbeda, sehingga ada sedikit penyesuaian angka. Prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh," jelasnya.
Saat ini perhitungan pajak PBB ini menyesuaikan sistem perhitungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur bahwa sejak aturan ini berlaku, PBB untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Untuk ketetapan sebelumnya ada nilai minimum Rp25 ribu di mana tanah dengan NJOP di bawah angka tersebut tetap dikenai tarif minimum. Namun dengan aturan baru, jika NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB," ujarnya.
Justru masyarakat yang berpenghasilan rendah lebih mendapatkan penurunan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, untuk mereka yang lahannya bernilai kecil tidak akan terbebani. Selain itu, Bapenda juga memberikan insentif denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini, jadi tidak ada pemungutan denda (nol).
"Langkah ini kami ambil mengingat pendapatan dari masyarakat terkait wajib pajak di desa yang melakukan pembayaran secara kolektif menjelang akhir tahun yang membeludak. Sehingga kami tidak membebani denda, hanya karena antrean teknis di bank, kami nolkan dendanya dan ini sudah diatur dalam ketentuan," terangnya.
Joko juga mengingatkan bahwa untuk ke depan perlu ada strategi lebih terukur dalam menetapkan PBB, terutama jika terdapat renovasi bangunan besar atau perubahan fungsi lahan yang otomatis PBB akan meningkat.
"Harapan kami PBB ini tidak ada kenaikan, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan tunggakan pajak maupun denda," katanya.
Ia menambahkan bahwa Bapenda telah melakukan penilaian ulang tanah dan bangunan yang ada di Kukar. Karena setiap tahun bangunan maupun tanah akan mengalami perubahan dan itu akan meningkatkan nilai tambah, otomatis pajak juga ikut naik.
Sementara itu, salah satu masyarakat Tenggarong, Dani mengatakan, bahwa selama ini tidak ada kenaikan terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Ketetapan masih sama seperti tahun sebelumnya.
"Kami berharap pemerintah tidak ada menaikkan PBB ini, dan dengan tidak adanya kenaikan ini masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak," tutupnya. (dri)