• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Komisi I DPRD Kukar gelar RDP terkait permasalahan lahan warga di Desa Separi. (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 5 hektare lahan perkebunan masyarakat Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang diklaim oleh PT Jembayan Muara Bara, perusahaan yang bergerak di usaha pertambangan batu bara. "Penyerobotan" itu diketahui oleh masyarakat sejak 2023 lalu, yang melihat adanya aktivitas land clearing.

Kuasa masyarakat Desa Separi, Asrani mengatakan, saat masyarakat mengetahui hal itu langsung menanyakan ke PT Jembayan Muara Bara. Dari pengakuan perusahaan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada 2013 lalu, kepada pemilik lahan yang bersangkutan.

"Ada 4 warga yang memiliki lahan tersebut dan ada sekitar ratusan pohon perkebunan buah seperti rambutan, durian, jati dan lainnya," kata Asrani pada Kutairaya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025).

Perusahaan telah membeli lahan warga dengan nilai Rp 15-20 juta per hektare. Merasa belum ada membebaskan lahan tersebut, masyarakat meminta kepada pemerintah desa untuk memfasilitasi persoalan ini.

"Permasalahan ini sering dilakukan mediasi, namun belum menemukan titik terang," ucapnya.

Pihak perusahaan tidak mau menunjukan bukti terkait pembebasan lahan itu. Bahkan meminta kepada masyarakat untuk mengikuti proses hukum bahkan ke tingkat Pengadilan.

"Kami tidak mau mengikuti arahannya, lebih baik menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kukar," ujarnya.

Aspirasi tersebut difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kukar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saat RDP sangat disayangkan pihak perusahaan tak bisa hadir, sehingga persoalan ini belum menemukan solusi.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono menyebutkan, permasalahan ini telah lama dirasakan oleh masyarakat namun tak kunjung rampung. Sehingga mereka meminta DPRD Kukar, untuk memfasilitasi terkait permasalahan ini, agar menemukan solusi.

"Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita akan melakukan identifikasi pengumpulan data data yang tepat, sehingga yang diperjuangkan ini sesuai aturan," sebut Agustinus Sudarsono.

Dari informasi yang diterima bahwa tapal batas lahan masyarakat tersebut juga, tak hanya ada di Desa Separi tapi masuk desa tetangga.

"Sehingga pemerintah desa dan masyarakat meminta kepda DPRD Kukar, untuk sama sama turun ke lapangan dalam memastikan tapal batas lahan," jelasnya.

Atas persoalan ini, DPRD Kukar siap mengawal permasalahan lahan hingga tuntas. Dan jangan sampai ini menjadi konflik. (ary)



Pasang Iklan
Top