Pelayanan pendampingan pelaku usaha di DiskopUKM Kukar. (Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) telah memberikan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas usaha dengan menyiapkan pendamping di setiap kecamatan. Pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola ke tempat usaha yang ada di masing-masing wilayah.
Kabid Pengembangan UKM, DiskopUKM Kukar Fathul Alamin, mengungkapkan bahwa selama ini keluhan pelaku usaha adalah terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan jemput bola, artinya pemerintah datang ke kecamatan.
"Meskipun sebenarnya, pelaku itu bisa aja membuat sendiri melalui handphone, hanya saja tidak semua memahami, sehingga kami hadir berikan pelayanan jemput bola. Selanjutnya memang konsep besarnya, kita membentuk pelaku usaha untuk proses penampilan kewirausahaan, cara mencatat keuangan usaha mengembangkan produk termasuk promosi produk," ungkap Fathul Kamis (14/8/2025).
Ia menyebut pendamping sementara di kecamatan baru di 9 wilayah di Kukar. Mereka ada di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Muara Kaman, Kota Bangun Darat, Kota Bangun, Muara Muntai Muara Wis, Kembang Janggut, Tabang, Anggana, Sangasanga, Muara Jawa, Muara Badak, Marangkayu, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat. Jadi satu petugas melayani dua sampai tiga kecamatan.
"Tugas pendampingan itu sama seperti dinas. Jadi mulai dari hulu ke hilir, mulai dari pelatihan wirausaha baru, cara memilih usaha yang tepat, sudah mulai usaha, cara membuat NIB, cara melengkapi PIRT halalnya, sudah jalan produksinya, bagaimana cara pemasarannya, digitalisasi, sampai dengan ekspor dan sebagainya. Jadi fungsinya itu komplit sama seperti fungsi dinas," tuturnya.
Petugas pendamping UMKM, lanjutnya, tidak terikat waktu dan tepat. Kalau dinas terbatas hanya di hari, jam kerja dan di tempat kerja.
"Tapi kalau pendamping melayani 24 jam. Sama seperti pendamping desa. Jadi memang nanti pendamping UMKM itu dia punya kantor. Tapi kantor besar mereka itu justru malah di warung-warungnya pelaku usaha, di dapur-dapur pelaku usaha,"
Para pendamping ditugaskan untuk membuat laporan perkembangan setiap pelaku usaha.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha di Kecamatan Tenggarong Seberang Hana, mengaku sangat terbantu dengan adanya pendamping ini. Layanan hanya cukup di kecamatan dan menghemat baik waktu maupun biaya, jika harus pergi mengurus ke DiskopUKM atau MPP Kabupaten Kukar.
"Kami berharap layanan ini bisa terus dipertahankan, agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha mereka,"tutupnya. (dri)