• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menanggapi serius kasus tindakan asusila yang baru-baru ini terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kukar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD harus mengambil langkah tegas, namun tetap mempertimbangkan masa depan para santri yang menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

"Kalau ditutup, artinya masa depan anak-anak juga terdampak. Maka harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah baru," ujar Ahmad Yani, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, penutupan ponpes harus menjadi opsi terakhir jika ditemukan pelanggaran serius, termasuk dugaan tidak adanya izin resmi atau fasilitas pendidikan yang tidak memadai. Ia menilai, pembekuan sementara bisa menjadi solusi sambil menunggu perbaikan manajemen dan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Kalau siswanya sedikit, fasilitasnya tidak layak, atau tidak berizin, memang bisa ditutup. Tapi sebelum itu, lebih baik dilakukan pembekuan sementara. Setelah semuanya terbenahi, barulah bisa dibuka kembali," jelasnya.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar sejak awal sudah menyuarakan perlunya sikap tegas terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu. Namun, ia menekankan agar solusi alternatif tetap disiapkan, salah satunya dengan memindahkan santri ke sekolah atau pesantren lain supaya hak mereka dalam mengenyam pendidikan tetap terjamin.

"Yang terpenting anak-anak tetap bisa sekolah. Kalau harus dipindah ke sekolah lain, itu bisa jadi pertimbangan. Jangan sampai mereka justru kehilangan hak pendidikan," tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini bersama aparat penegak hukum agar penyelesaian yang diambil berpihak pada masyarakat serta menjamin keselamatan dan masa depan generasi muda Kukar. (adv)



Pasang Iklan
Top