Polres Kukar saat menggelar jumpa pers terkait dengan pengungkapan kasus pencabulan terhadap santri di Ponpes Tenggarong Seberang.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGAORNG, (KutaiRaya.com): Polres Kutai Kartanegara menetapkan satu orang tersangka pada dugaan kasus pencabulan terhadap 8 santri di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang. Tersangka MA, telah diamankan di Mapolres Kukar setelah sebelumnya tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di pondok pesantren tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Kukar pada 14 Agustus 2025. Dari laporan tersebut, kita kemudian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Pondok Pesantren, pada 15 Agustus 2025," kata Waka Polres Kukar Kompol M Aldy didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, kepada awak media, Jumat (15/8/2025) siang.
Kompol M Aldy mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan di galeri kaligrafi disaat tidak ada aktivitas belajar pada pukul 23.00 wita.
"Kita pada 14 Agustus 2025 melakukan penggeledahan di Tempt Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan 1 HP dan video sesama jenis yang disimpan di dalam kartu memori dengan kapasitas 2 GB," kata M Aldy pada media, di Polres Kukar, Jum
Dari penggeledahan itu mendapatkan barang bukti berupa, selimut, selembar celana dalam, selembar baju hitam, selembar celana pendek.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, tersangka ini melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 16 Februari 2024 hingga Juli 2025. Ada satu korban yang mendapatkan perlakukan tidak pantas sebanyak 3 kali.
"Kami membuka peluang, jika memang ada yang merasa menjadi korban bisa segera untuk melaporkan," tambah Ecky.
Dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami trauma hingga keluar dari pondok pesantren tersebut. Adapun yang menjadi korban ialah anak anak yang duduk dibangku kelas 3 dan berasal dari luar Kukar paling banyak.
"Untuk korban asal Kukar yaitu satu saja. Memang korban mengakui ada datang ke galeri dan tidur dengan pelaku," ujarnya.
Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku, apakah pelaku ini mengalami penyimpangan seksual atau tidak.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76D RI No 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ary)