• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Mapolres Kukar.(Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG,(Kutairaya.com): Polres Kukar saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kasus pencabulan 8 santri yang dilakukan oleh oknum pengajar disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutai Kartanegara.


Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Perwira mengatakan, bahwa secara resmi Polres Kukar telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Kami telah menerima laporan tersebut dari keluarga korban yang didampingi langsung oleh TRC PPA Kaltim. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan," ujar AKP Ecky Widi Perwira pada Kutairaya.com, Rabu (13/8/2025).

Ia juga meminta agar pihak media dan masyarakat bisa bersabar, mengingat proses ini memerlukan waktu yang lumayan lama, dan adanya kekhawatiran akan hilangnya barang bukti dari terduga jika informasi disebarluaskan terlalu cepat.

"Saya berharap rekan rekan media tetap bersabar, kami pastikan dalam waktu dekat ini akan merilis terkait kasus tersebut, kami khawatir jika informasi terlalu cepat tersebar, terduga bisa menghilangkan barang bukti. Polres Kukar akan berusaha semaksimal mungkin menangani kasus ini,"katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Sudirman menyampaikan bahwa pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban merupakan anak dari pemimpin Ponpes tersebut.

"Pelaku ini melakukan aksi nya selalu dimalam hari, tempatnya pun berbeda beda,dengan modus korban di panggil ke ruangan pribadi pelaku dan ada juga di tempat kajian, " ujar Sudirman

Lebih lanjut , ia mengatakan para korban mengalami depresi dan trauma berat dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.

"Jika mereka tidak menuruti kemauan si pelaku, mereka akan menerima perlakuan kekerasan dari pelaku seperti diseret oleh pelaku,"katanya.

"Ini bukan kejadian yang pertama kali yang dilakukan oleh pelaku, ditahun sebelumnya, pelaku juga melakukan hal yang serupa, namun dengan bukti yang kurang, pelaku tidak bisa dijerat hukum,"katanya. (*zar)



Pasang Iklan
Top