• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Empat pelaku yang diamankan Polsek Loa Janan.(Foto: Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (Kutairaya.com): Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian genset milik PT XL Smart yang berada di Jalan Gerbang Dayaku, RT 12, depan Kompi Senapan B 611 Awang long, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, yang terjadi pada 9 Agustus 2025.Empat pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Keempat pelaku adalah AW (30), MU (55), AR (34) dan DA (48).

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga Samarinda pada 9 Agustus 2025, satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart ."Nilai kerugian mencapai lebih dari Rp121 juta,"ujar AKP Abdillah Dalimunthe pada Kutairaya.com, Rabu (13/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian ini sudah direncanakan sejak tahun 2023. Dua pelaku utama berinisial AW (30) dan MU (55) mengajak AR (34) berperan sopir truk crane, serta DA (48), seorang karyawan PT Protelindo yang bekerja sama dengan PT XL Smart, untuk memberikan kode akses masuk ke area tower.

"Mereka masuk ke area tower menggunakan kode akses dari DA, lalu memutus kabel genset dengan tang dan membawanya menggunakan truk crane, genset tersebut kemudian dijual secara online melalui facebook ke pembeli yang berada di Surabaya seharga Rp30 juta,"tambahnya.

Dari informasi yang diterima, uang hasil penjualan pun dibagi bagi, AW menerima Rp12,5 juta, DA mendapat Rp7,5 juta, AR Rp1,5 juta, dan sisanya diambil oleh MU.

"Dari pengakuan pelaku, khususnya pelaku utama AW, ia melakukan aksi ini karena terlilit utang," pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit truk crane, empat ponsel, rekaman CCTV, dan uang tunai Rp17,1 juta.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mencari genset yang berada di Surabaya," ucapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan,terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top