Kades Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Erwin.(Achmad Rizki/KutaiRaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kepala Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Erwin angkat suara menyikapi tudingan Forum Adat dan Budaya Desa Jembayan yang menganggap Pemerintah Desa Jembayan tidak mendukung kegiatan kegiatan adat dan budaya di Desa Jembayan.
"Kami tidak pernah melarang kegiatan masyarakat, termasuk adat maupun kebudayaan setempat," kata Erwin, kepada Kutairaya, usai menghadiri pertemuan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Rabu (13/8/2025).
Ia mengatakan, persoalan yang terjadi itu bermula dari Festival Jembayan Kampung Tuha (FJKT) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun desa pada Juli 2025, di halaman Kantor Desa Jembayan.
"Acara ini digelar secara resmi, tapi setelah FJKT ini bukannya pembubaran panita malah ingin mengadakan acara lanjutan yaitu hiburan rakyat, dengan mengundang DJ dan itu informasi tersebut sudah disebarluaskan," kata Erwin.
Menurutnya, acara hiburan rakyat dengan menghadirkan DJ di kantor desa dinilai kurang baik. Boleh saja menghadirkan DJ, tapi jangan di kantor desa agar nama Desa Jembayan terjaga dengan baik.
"Maka dengan berat hati, saya memberikan ijin dalam pelaksanaan hiburan rakyat tersebut. Karena masyarakat itu telah menyebarluaskan informasi," ucapnya.
Terpenting, setelah acara itu segera disimpun baik dari kebersihan lingkungan hingga alat alat lainnya. Karena besok kantor tersebut digunakan untuk pelayanan masyarakat."Waktu itu saya panggil pak Sofyan selaku ketua adat, untuk meminta kantor itu besok harus sudah bersih dan saat itu memang suara saya lebih besar daripada suara ketua adat," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, bahwa pemerintah desa Jembayan dinilai tidak mendukung acara adat dan kebudayaan. Padahal acara tersebut sudah terlepas dari acara inti yaitu FJKT."Pembiayaan untuk acara hiburan di luar dari pemerintah desa Jembayan," ucapnya.
Selain acara hiburan, yang menjadi persoalan juga terkait kunjungan ke makam Raja Kutai Kartanegara. Pemerintah desa memberikan ijin siapa saja boleh untuk ke makam. Namun saat itu acara FJKT ingin dibuka di dua tempat yaitu di makam dan kantor desa.
"Kalau pembukaan acara desa seharusnya di kantor desa, kalau ke makam silahkan melakukan ziarah," paparnya.
Intinya pemerintah Desa Jembayan selalu mendukung seluruh kegiatan positif masyarakat.
Sementara itu Ketua Adat Jembayan Sofyan mengakui puncak permasalahan itu terjadi di saat acara hiburan rakyat, setelah acara FJKT. Acara hiburan itu merupakan inisiasi dari masyarakat Jembayan.
"Selesai acara FJKT, masyarakat meminta untuk ada acara hiburan dengan mengundang DJ," aku Sofyan.
Namun di penghujung acara, Kepala Desa Jembayan Erwin memanggil dan mengintruksikan terkait kebersihan lingkungan atau sampah, dengan nada tinggi.
"Sehingga saya terpancing dengan perkataan beliau," pungkasnya. (ary)