• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Foto bersama usai pertemuan warga Jembayan dengan Ketua DPRD Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Puluhan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu mendesak agar kepala desanya diganti, karena dinilai kurang mendukung adat dan kebudayaan.Hal itu terungkap saat perwakilan warga Desa Jembayan mendatangi kantor DPRD Kukar untuk menyampaikan aspirasi, Senin (11/8/2025).

Ketua Lembaga Adat Desa Jembayan Sopiyan mengatakan, permasalahan ini sengaja disampaikan ke DPRD Kukar untuk bisa mendapatkan solusi terkait masalah ini. Karena permasalahan ini sudah sejak lama dirasakan oleh warga masyarakat Jembayan.

"Tuntutan utama kami adalah kepala desa kami yang dianggap sudah melanggar adat dan melecehkan adat di Jembayan, karena ini sudah berlangsung lama, cuma barangkali, inilah habisnya kesabaran kami dan baru disampaikan hari ini. Semoga jni bisa didengar oleh Pemkab Kukar kemudian melalui DPRD juga bisa di agendakan untuk RDP," ujarnya Senin (11/8/2025).

Ia mengungkapkan untuk melestarikan adat budaya tradisi masyarakat, tetapi kepala desa Jembayan tidak berpihak dan mendukung untuk kegiatan tersebut, jadi itulah yang menjadi penyebab masyarakat menginginkan di ganti. Karena apabila dibiarkan terus menerus, kegiatan warga yang berkaitan dengan budaya akan terus terhambat. tidak berani juga menyampaikan sikap.

"Persoalan itu kurang lebih dua minggu lalu, saat masyarakat kita menyampaikan aspirasi untuk mengadakan acara hiburan karena itu terkait peringatan hari jadi Desa Jembayan tapi tiba tiba kepala desa menunjukkan hal hal kurang pantas ," ungkapnya.

Menurut penjelasannya, pada saat diadakan acara hiburan rakyat menghadirkan sejumlah talent ,tiba tiba sebelum acara bubar. Kemudian masyarakat dipanggil lalu ditanyakan perihal kebersihan acara dengan nada tinggi.

Sementara Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persoalan yang disampaikan oleh masyarakat adalah aspirasi dan tentu Pemkab Kukar, DPRD harus meneliti dulu, mengkroscek apakah yang disampaikan masyarakat benar atau tidak.

"Aspirasi ini kami terima dan ini merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan secara demokratis dan kita harap ini menjadi koreksi, perbaikan. Kita akan lihat, kalau kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan termasuk melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai kepala desa pemkab harus bersikap," jelasnya.

DPRD akan menginput masuk masukan itu dan nanti ada RDP selanjutnya untuk membahas fakta-fakta yang disampaikan apa benar adanya atau memang ketidak sukaanya saja kepada kepala desa."Kita akan mengundang pemerintah desa setempat. Kita juga berharap DPMD mengevaluasi dan mengungkap masalah ini. Agar kedepan desa tersebut tetap kondusif."tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top