13 orang terjaring penertiban dugaan eksploitasi anak.(dok.SatpolPP Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutai Kartanegara gencar melakukan operasi penertiban. Seperti yang dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Operasi di lakukan dibeberapa titik di kota Tenggarong, yakni di kawasan Timbau, Titik Nol dan Taman Tanjung.
Hasil operasi tersebut, Satpol PP menjaring sekitar 13 orang dugaan ekeploitasi anak.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan, dugaan eksploitasi anak berkedok badut, untuk menghibur pengunjung sangat meresahkan. "Artinya ini sama saja seperti mengemis atau meminta minta kepada pengunjung maupuan masyarakat Kukar. Eksploitasi ini sudah jelas melanggar aturan, badut juga tidak boleh melakukan aktivitas di fasilitas umum seperti di lampu merah maupun tempat lainnya," kata Rasidi pada Kutairaya, di Tenggarong, Senin (4/8/2025).
Dari 13 orang yang diamankan, terdapat 3 orang yang diduga sebagai pemilik kostum atau bosnya.
"10 orang masih anak anak, 3 orang adalah bosnya. Dari pengakuan anak anak yang berhasil diamankan, mereka memang dari keinginan sendiri untuk bekerja mencari uang tambahan,"sebutnya.
Pihaknya menegaskan, meskipun dari keinginan anak sendiri. Tapi ini sudah melanggar aturan. Tetap saja pemiliki kostum ditindak tegas dengan tindakan pidanan ringan (Tipiring).
"Ancaman tipiring yaitu tahanan 6 bulan dan denda Rp 25 juta," tegasnya.
Pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, untuk memastikan hak hak anak bisa terpenuhi dengan baik.
Satpol PP Kukar terus menertibkan orang orang yang meresahkan dengan berkedok sebagai penghibur pengunjung.
"Di Tenggarong ini sering bermunculan seperti itu akibat muntahan dari Samarinda dan Balikpapan. Karena mereka sudah melakukan pengetatan," jelasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar Hero Suprayetno menjelaskan, anak anak tidak boleh dipekerjakan karena sudah ada aturan Undang Undang Nomor 35 dan Perda Nomor 12 tentang perlindungan anak.
"Kami dihubungi Satpol PP Kukar, untuk memastikan anak anak itu dapat perlindungan sesuai dengan haknya," sebut Hero Suprayetno.
Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada anak anak tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi motivasi menjadi badut. Jika yang menjadi motivasi itu ialah karena faktor ekonomi, maka akn dicarikan solusi.
"Kalau mereka terbentur ekonomi atau pendidikan, maka kami berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencarikan solusi," pungkasnya. (ary)