Kasi Binadik, Halif Shadoqulamin saat menyerahkan SK amnesti dari Presiden RI kepada Juriyadi.(Foto:Humas Lapas Tenggarong)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Suasana haru dan sukacita mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong hari ini, Sabtu (2/8/2025) menyusul keputusan bersejarah yang mengantarkan 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menuju kebebasan.
Keputusan ini datang dalam bentuk amnesti, sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, hal ini juga menandai komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi WBP sebagai upaya rekonsiliasi dan re integrasi sosial serta sebagai langkah komprehensif dalam menangani over crowded dan over kapasitas hunian Lapas/Rutan di Indonesia tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
Amnesti ini diberikan kepada 1 WBP Lapas Tenggarong, Juriyadi, atas rekomendasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun WBP tersebut mendapatkan Amnesti, setelah syarat-syarat telah terpenuhi diantaranya adalah berkelakuan baik, tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin selama menjalani masa hukuman, serta menunjukkan iktikad baik untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat serta dilakukan asesmen terhadap WBP yang diusulkan.
"Amnesti ini tidak serta diberikan, ada tahapan-tahapan dalam proses usulannya," ujar Suparman, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Suparman menyampaikan rasa bangga dan harapan besar kepada ketiga WBP tersebut.
"Amnesti ini bukan sekadar hadiah, melainkan buah dari kerja keras dan komitmen WBP yang bersangkutan untuk berubah. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memulai lembaran baru," tuturnya.
Suparman juga menekankan pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat agar mantan WBP ini dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosialnya tanpa stigma.
Proses penyerahan surat keputusan amnesti berlangsung khidmat di ruang press confrerence Tenggarong, disaksikan oleh jajaran pejabat Lapas. Adapun SK amnesti secara simbolis diberikan oleh Kalapas Tenggarong yang diwakili oleh Kasi Binadik, Halif Shadoqulamin. Setelah serah terima, WBP tersebut langsung dinyatakan bebas dan diperbolehkan meninggalkan Lapas.
WBP yang mendapatkan amnesti, Juriyadi, mengungkapkan rasa syukurnya.
"Saya tidak menyangka bisa mendapatkan kesempatan ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi keluarga serta masyarakat," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Keputusan amnesti ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi WBP dan keluarganya, tetapi juga menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Program-program seperti pelatihan keterampilan, pendidikan moral, dan bimbingan psikologi telah berhasil membentuk karakter WBP menjadi pribadi yang lebih baik. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berbenah diri dan berharap mendapatkan kesempatan serupa di masa depan.
(One)