Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar beserta jajaran saat konferensi pers (Foto: Siti khairunnisa/Kutairaya)
SAMARINDA, (Kutairaya.com): Kasus pembunuhan dua balita oleh ayah kandungnya di Jalan Ribauain, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kini mulai terkuak lebih terang usai konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda.
Polisi menyebut, peristiwa tragis ini bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sejak sang istri meninggalkan rumah untuk bekerja.
Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Dua korban yang masih berusia 4 dan 2 tahun dibunuh secara bergantian, dengan cara dicekik dan mulut ditutup hingga tak bernyawa.
“Pelaku pertama mencekik anak bungsunya menggunakan tangan kiri dan menutup mulut korban dengan tangan kanan selama sekitar empat menit. Setelah itu, ia menggendong anak sulungnya dan melakukan hal yang sama,” jelas AKBP Hendri dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025).
Usai membunuh, pelaku menutup tubuh anak-anaknya dengan kain kuning dan sempat berniat bunuh diri. Namun niat itu diurungkan karena situasi tidak memungkinkan, hingga akhirnya ia hanya terduduk termenung di dalam rumah.
Menurut penyelidikan, pelaku sudah menyusun rencana pembunuhan sejak sekitar pukul 15.00 WITA, tak lama setelah istrinya pergi bekerja. Awalnya, ia berniat menenggelamkan anak-anaknya ke kolam, namun takut ketahuan warga dan memilih melakukannya di dalam rumah.
“Pelaku sempat memiliki niat untuk bunuh diri, namun membatalkannya. Ia akhirnya memilih cara mencekik anak-anaknya di dalam rumah,” ujarnya.
Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh nenek korban yang datang menjenguk dan mendapati kedua cucunya sudah tidak bernyawa.
Ia sempat diserang pelaku, namun berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga. Pelaku kemudian diamankan dalam waktu singkat oleh pihak kepolisian bersama masyarakat dan relawan.
W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi keji ini. Berdasarkan keterangan awal, tersangka diketahui mengalami tekanan setelah kehilangan pekerjaan karena masalah kesehatan, dan belakangan sering bertengkar dengan istrinya. Ia juga dikenal jarang bersosialisasi dan lebih banyak menyendiri di rumah.
“Penyidik juga bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Selain itu dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi kejadian,” tutupnya. (skn)