
Salah Satu Situs Cagar Budaya di Kukar.(Disdikbud Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Masih banyak situs bersejarah yang ada di Kukar belum tergali. Situs ini tersebar di beberapa wilayah di Kukar seperti di Kecamatan Muara Kaman, Anggana, Sangasanga, Loa Kulu, dan Kecamatan Tenggarong sendiri. Untuk menemukan situs tersebut memerlukan peran dari masyarakat, jika menemukan benda yang diduga merupakan peninggalan bersejarah atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) bisa disampaikan ke pemerintah daerah untuk di rawat dan di jaga kelestariannya.
Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengatakan bahwa Kukar dikenal dengan wilayah kerajaan hindu tertua di Indonesia. Tentu masih banyak peninggalan prasejarah yang masih terpendam di perut bumi.
"Saat ini kami masih terus berusaha mencari agar situs ini bisa ditemukan, dan diserahkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan untuk diamankan sebagai warisan budaya," ujarnya Jumat (18/7/2025).
Saat ini baru sebagian kecil yang sudah teridentifikasi. Jika dilakukan pencarian turun ke lapangan, situs-situs tersebut bisa tergali, misalnya di Samboja, termasuk sebuah sekolah peninggalan Belanda di Sebulu, juga ada lonceng peninggalan Belanda yang belum didata secara resmi.
"Situs yang belum tergali jumlahnya cukup banyak, bahkan bisa mencapai ratusan. Ada yang dimiliki masyarakat, ada pula yang tersembunyi di dalam tanah. Sayangnya, sejauh ini belum semuanya bisa ditelusuri secara menyeluruh, bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan, karena mereka memiliki alat pendeteksi khusus yang tidak kami miliki," sebutnya.
Sehingga, Saidar mengimbau kepada masyarakat jika menemukan situs cagar budaya atau bersejarah bisa melaporkan dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat ini akan mempermudah investigasi situs-situs bersejarah di Kukar yang belum ditemukan atau didata.
Khususnya di Muara Kaman, potensi warisan budaya sangat besar. Sudah ada temuan arca dan berbagai benda bersejarah lainnya.
"Namun, yang menjadi kendala adalah kesadaran masyarakat. Kadang temuan-temuan itu disimpan sendiri tanpa dilaporkan ke pihak berwenang. Padahal, sesuai undang-undang dan peraturan daerah, setiap warga negara yang menemukan benda purbakala atau situs bersejarah wajib melaporkannya ke instansi terkait, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan, agar bisa ditindaklanjuti dan dilestarikan sesuai prosedur," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Muara Kaman, Berliang mengatakan, bahwa di Muara Kaman masih banyak situs bersejarah yang belum ditemukan. Karena keterbatasan dan pengetahuan masyarakat akan situs ini. Sehingga perlu bantuan pemerintah baik kabupaten maupun provinsi untuk menemukan situs di Muara Kaman.
"Salah satu situs di Muara Kaman ada Lesong Batu yang masih berdiri kokoh dan di rawat oleh masyarakat. Namun masih banyak lagi situs bersejarah lainnya yang belum ditemukan." ungkapnya.
Berliang berharap dengan adanya situs yang ada di Muara Kaman bisa menjadikan tempat wisata bersejarah kedepannya. (dri/adv)