Baliho yang terpajang di Tenggarong.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemasangan baliho di fasilitas umum atau bukan pada tempatnya dinilai sangat membahayakan bagi masyatakat, khususnya pengguna jalan.
Dari pantauan media Kutairaya.com, masih ada sejumlah baliho yang tersebar di beberapa ruas jalan diantaranya simpang 4 pesut lampu merah, simpang 4 pesut Gunung Sentul, dan simpang 4 pesut Unikarta.
Salah satu warga Tenggarong Muhammad Renaldi mengatakan, masih ada beberapa baliho yang dipasang di sejumlah simpangan ruas jalan, satu diantaranya di jalan pesut simpang 4 trafic light (lampu merah).
"Keberadaan baliho itu dinilai menganggu jarak pandang pengendera. Sehingga membahayakan pengendara terlebih di simpangan," kata Muhammad Renaldi pada Kutai Raya, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, jika baliho itu sudah lama maka bisa dilakukan penertiban oleh pihak pihak terkait. Karena tujuan dari pemasangan baliho itu ialah, memberikan informasi kepada masyarakat secara luas.
"Jika baliho itu terpajang lama, artinya masyarakat juga sudah banyak yang tahu. Jangan sampai akibat dari baliho itu, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kukar Rasidi menjelaskan, baliho yang melanggar aturan dan berdiri di fasilitas umum bahkan membahakan bagi masyarakat, akan segera ditindaklanjuti.
"Berbagai macam baliho yang terpasang di fasilitas umum, seperti informasi penerimaan siswa baru dan lainnya," jelas Rasidi.
Ia menegaskan, untuk oemasangan baliho itu memerlukan ijin dari pemerintah daerah. Jika tidak ada ijin makan dinilai ilegal bahkan merugikan negara. Bagi yang punya kepentingan, bisa mengurus ijin ke pemerintah melalui Tata Ruang yang ditembuskan ke Satpol PP.
"Sebagian pemasangan baliho memang sudah meminta ijin secara resmi. Ada juga yang tak meminta ijin, ini yang dinilai ilegal dan membahayakan," tegasnya.
Sebelum melakukan penindakan penertiban baliho, Satpol PP Kukar menghimbau kepda pemlik baliho agar segera ditertibkan secara mandiri. Hal ini bgaian dari upaya Satpol PP melakukan pendekatan secara preventif.
"Kalau itu menggangu lalu lintas masyarakat, akam kami tertibkan. Hal itu telh tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013, tentang pemyelenggaraan ketertiban umum dan ketemtraman masyarakat," pungkasnya. (ary)