Kondisi pasar Tangga Arung Tenggarong dimalam hari yang masih tahap penyelesaian pembangunan.(Achmad Rizki/kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com): Pelunasan retribusi pasar menjadi bagian syarat yang mesti harus dipenuhi oleh pedagang, apabila akan menempati petak baru di Pasar Tangga Arung Tenggarong. Pembangunan pasar Tangga Arung sendiri direncanakan akan selesai akhir 2025, para pedagang yang sempat direlokasi ke pasar Lapangan Pemuda nantinya akan dipindah dan menempati petak baru di pasar Tangga Arung.
Syarat apabila menempati petak baru di pasar agar melunasi tunggakan retribusi terlebih dahulu menimbulkan kegelisahan bagi para pedagang, sebab nilai tunggakan tidak sedikit, mencapai puluhan juta rupiah.
Salah satu pedagang kain, Rahmat mengatakan, untuk dapat kembali berjualan di petak Pasar Tangga Arung harus melunasi tunggakan retribusi petak tersebut.
"Di awal tahun ini (2025), saya sudah melunasi tunggakan retribusi petak itu ke pemerintah daerah dengan nilai Rp 13 juta," kata Rahmat pada Kutairaya, Senin (21/7/2025).
Usai melunasi retribusi itu, ia mengaku khawatir jika nanti tak bisa menempati petak baru di Pasar Tangga Arung. Sementara uang yang digunakan itu ialah, uang modal untuk pengembangan usahanya.
"Saya belum mendapatkan kepastian, terkait dengan perolehan petak untuk menempati petak tersebut," ucapnya.
Dirinya berharap, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pedagang lama, untuk berjualan kembali di Pasar Tangga Arung.
Sebelumnya, persoalan ini juga ramai dibicarakan di media sosial. Sebab adanya postingan nilai tunggakan retribusi yang harus dibayarkan pedagang.
Dari postingan itu merincikan sejak 2017-2024 mencapai Rp 41.736.000. Sementara netizen ramai mengomentari postingan itu."Trus apa kira kira yang mau dijual nebus Rp 40 jt, jualan ikan, sayur gak bisa, jual baju kalah sama online," tulis akun Sunar.
"Ayo bersuara biar yang diatas tahu keluhan kita," timpal casty
Berbeda dengan akun Eny Mardiah. Ia turut memikirkan terhadap cara membayar tunggakan retribusi petak itu. "Jadi ikut mikirin, Gimana yang modalnya pas pasan, apa harus berhutang? Belum tentu jualannya nanti bisa buat nyicil hutang hasilnya," tulis Eny Mardiah.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebutkan, tunggakan retribusi petak itu sangat memberatkan para pedagang. Pemerintah daerah seharusnya memberikan dispensasi atau ditunda dulu terhadap pembayaran tunggakan retribusi petak itu.
"Pemerintah daerah harus berikan dispensasi Kalau perlu dispensasi itu ditunda dulu, atau dihutangi. Kami berharap dispensasi itu jangan bayar dulu," sebut Ahmad Yani.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap masyarakat khususnya bagi pedagang. Ini juga bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau kita mengejar retribusi atau pajak, pasti ini berpengaruh terhadap kenaikan harga di pasar. Mereka akan menaikan harga dagangannya," jelasnya.
DPRD Kukar siap mengawal dan membela para pedagang. Jika pedagang menginginkan untuk difasilitasi di DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maka siap untuk memfasilitasi pedagang itu.
"Silahkan pedagang datang ke DPRD, untuk melakukan pertemuan dengan pihak pihak terkait dalam mencarikan solusi," tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah menjelaskan, akan memperioritaskan para pedagang lama untuk menempati atau berjualan di petak pasar Tangga Arung.
"Tapi pedagang yang diprioritaskan ialah, pedagang harus melunasi retribusi petak yang tertunda," jelas Sayid Fhatullah.
Sementara pihaknya belum bisa memberikan kepastian keringanan terhadap pemayaran retribusi petak itu. Hal itu tergantung dari kebijakan pemerintah daerah, yang diputuskan oleh Bupati Kukar.
"Ini tergantung dari kebijakan Kepala Daerah, opsi penghapusan tunggakan itu juga harus dikoordinasikan dengan pihak, Bappenda maupun BPK," ungkapnya.
Ia menegaskan, ada sekitar Rp 11 miliar tunggakan retribusi petak yang belum dibayarkan. Tunggakan itu meliputi seluruh pasar di Kukar, namun tunggakan retribusi yang besar yaitu sekitar Rp 9-10 milliar.
"Tunggakan itu dengan jumlah 1.000 lebih pedagang, sejak 2011 yang lalu," tegasnya. (ary)
(ary)