
Produksi Kue Cincin di Tenggarong.(Achamd Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com): Pelaku usaha jajanan kue tradisional di Tenggarong berharap ada peran pemerintah dalam mendukung fasilitasi tempat dan legalitas, untuk mengembangkan usaha.
Hal ini disampaikan salah satu pelaku usaha jajanan tradisional kue cincin di Tenggarong, Indah.
Ia mengaku, selama ini belum ada perhatian atau dukungan pemerintah daerah, terhadap pengembangan kue tradisional ini. Ia berharap ada peran pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha..
"Saya berharap, usaha ini bisa diberikan support tempat atau dilibatkan ke dalam event bahkan difasilitasi legalitas usaha baik NIB, sertifikasi halal maupun kemasan,"katanya.
Selama ini, memang belum pernah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah.
Ia juga mengatakan, pemasaran kue cincin ini sementara dengan menitipkan pada toko atau warung kelontongan. Kue cincin itu dijual dengan harga Rp 5 ribu isi 4 biji.
"Penjualan saat ini hanya dititipkan ke warung warung di sekitar Tenggarong saja dan dijual per bungkus Rp 10 ribu isi 8 biji," kata Indah pada Kutairaya, Jum
Ia menambahkan, dalam sehari mampu memproduksi sekitar 5 kilogram. Produksi itu dilakukan secara mandiri di rumah, dengan menggunakan bahan bahan yang berkualitas.
Kue cincin itu memiliki cita rasa yang khas manis dan gurih, yang membuat konsumen nagih untuk mengkonsumsi. Sementara hasil dari produksi kue cincin itu sekitar Rp 500 ribu.
"Hasil yang diperoleh ini tak banyak, karena bahan bahan baku yang digunakan juga memiliki kualitas tinggi. Sehingga harga dari bahan baku juga sudah mahal," sebutnya.
Dirinya berjualan kue cincin ini sejak lama. Usaha ini melanjutkan usaha orang tua. Sebelumnya berbagai kue tradisional yang diproduksi diantaranya kue ilat sapi, roti balok dan cincin ini.
"Tapi saat ini orang tua sudah mulai melemah kondisi kesehatannya. Sehingga saya meneruskan usaha ini, dengan memproduksi satu jenis kue tradisional yaitu kue cincin," ujarnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Diskop UKM Kukar Fathul Alamin menjelaskan, pemerintah daerah terus mendukung pelaku UMKM untuk lebih maju dan berkembang. Terkait permintaan pelaku UMKM terhadap legalitas usaha memang menjadi program prioritas pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM.
"Kita memang memiliki program fasilitasi legalitas usaha baik NIB hingga sertifikasi halal. Untuk mendapatkan fasilitasi itu, pelaku usaha dapat datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM," jelas Fathul Alamin.
Sedangkan untuk fasilitasi wadah, pemerintah daerah mendorng pelaku usaha mencaru wadah sendiri yang dinilai strategis. Tapi pemerintah daerah juga memberikan kesemptan bagi pelaku usaha, untuk berjualan ditengah keramaian atau event.
"Setiap ada event kita selalu melibatkan pelaku usaha secara bergantian. Ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal," tegasnya.
Dirinya berharap, pelaku UMKM di Kukar terus eksis dan berkembang serta meningkatkan kualitas, kapasitas dan kontinyunitas usaha mereka. (ary)