ASN di Kutai Kartanegara.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Jumlah Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kukar sangat banyak, mencapai 16 ribu orang pegawai. Hal itu membuat pemerintah harus menyusun strategi pengendalian serta memaksimalkan kinerja seluruh pegawai.
Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, menegaskan kalau jumlah pegawai yang besar wajib diimbangi dengan produktivitas yang besar. Oleh sebab itu, mulai 2025, Pemkab Kukar akan mempraktikkan sistem pengawasan serta penilaian kinerja secara lebih ketat.
"Jika jumlah pegawai kita telah belasan ribu tetapi kinerjanya lemah, itu tidak efisien. ASN serta PPPK harus menampilkan etos kerja yang besar, patuh pada ketentuan, serta betul-betul melayani warga," ucap Sunggono, Jumat (18/7/2025).
Sunggono juga menegaskan para THL yang sudah jadi PPPK supaya tidak mengendurkan semangat kerja. "Jadi PPPK itu opsi serta tanggung jawab. Jangan malah sehabis dinaikan malah seenaknya, tiba tidak pas waktu serta melanggar disiplin. Kita tidak segan berikan sanksi,"tegasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan sanggup melindungi mutu pelayanan publik di tengah membengkaknya jumlah pegawai, serta inginkan kalau tiap rupiah anggaran belanja pegawai membawa akibat nyata untuk warga Kukar.
Sementara itu Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengatakan kalau lonjakan jumlah pegawai terjadi setelah adanya rekrutmen PPPK semenjak tahun 2023.
"Saat ini total pegawai, baik PNS sebanyak 10.724 orang. Sementara PPPK 6.857 orang. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat dengan selesainya sesi kedua pemilihan PPPK," ucap Ronny Jumat (18/7/2025).
Ronny mengatakan, walaupun jabatan yang ada telah banyak terisi, lonjakan pegawai berlangsung karena proses belum seluruhnya rampung. Apalagi, diperkirakan total pegawai mencapai lebih dari 14 ribu bila segala tahapan berakhir, serta dapat melampaui 16 ribu apabila digabung dengan formasi baru ke depan.
Sementara bagi Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi perhatian. Dari 8.000 THL yang tercatat, cuma sebanyak 3. 870 orang yang dinyatakan lulus tahap pertama. Banyak yang diberhentikan karena tidak penuhi ketentuan administratif. (dri)