• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



(Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin sat melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 6 di Desa Senoni Kecamatan Sebulu.Foto:Istimewa)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, kembali melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 6, kali ini dengan tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara”.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Jumat (18/07/2025) ini menghadirkan narasumber, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti, dan dihadiri Kades Senoni M. Ramli, Ketua BPD perangkat Desa, Mahasiswa KKN serta puluhan masyarakat Desa Senoni.

Dalam kesempatan itu, Salehuddin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan oleh semua anggota DPRD Kaltim, tujuannya adalah bagaimana meningkatkan kembali pemahaman kita terkait demokrasi.

"Karena selama ini demokrasi kita maknai hanya seputar Pemilu, Pilkada, Pileg dan lainnya, padahal ternyata makna demokrasi tidak hanya sebatas itu, " ujarnya.

Jadi lanjut politisi Golkar ini, ketika Pemilu, Pilkada selesai maka sebenarnya tidak harus selesai sampai disitu, hampir setiap masa atau waktu proses pembahasan sekaligus pengusulan dalam proses pembangunan itu partisipasi publik harus ada, seperti memberikan koreksi, masukan dan lainnya terkait proses pembangunan.

Ia menambahkan, ketika partisipasi masyarakat semakin tinggi maka proses perencanaan pembangunan itu semakin baik, tetapi sebaliknya bila partisipasi masyarakat tidak pernah mengawasi, tidak pernah memberi masukan dalam proses pembangunan maka akan lambat.

"Jadi sekali lagi kegiatan ini mengingatkan lagi ada hak dan kewajiban masyarakat terkait demokrasi sebagai warga negara, " tegasnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti memaparkan, bahwa konsep dasar warga negara merujuk pada individu yang secara hukum diakui sebagai anggota suatu negara. Dalam konteks Indonesia, warga negara adalah semua orang yang memiliki identitas sebagai rakyat Indonesia, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Kemudian hak warga negara, yakni persamaan kedudukan di dalam hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan sosial, " ungkapnya.

Selanjutnya, kewajiban warga negara. Menjunjung hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam pembelaan negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain. Kemudian Multikulturalisme, adalah konsep yang mengakui dan menghargai keberagaman budaya dalam suatu masyarakat Istilah ini berasal dari kata "multi" yang berarti banyak, dan "kultural" yang berarti budaya. Dalam masyarakat multikultural, berbagai kelompok etnis dan budaya dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan berinteraksi satu sama lain.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang memiliki bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan republik. Konsep ini menekankan pentingnya persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, dan agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan nasional Indonesia yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu." Konsep ini mencerminkan semangat persatuan di tengah keberagaman yang ada di Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa, " tutupnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top