Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, beserta jajaran saat konferensi pers (foto:Siti/Kutairaya).
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang melibatkan empat pria asal Sumatera.
Aksi yang dilakukan secara terorganisir ini berakhir di Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah polisi melacak pergerakan mereka lintas provinsi. Salah satu pelaku tewas dalam pelarian, sementara tiga lainnya telah dipindahkan ke Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan residivis yang saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Setelah bebas, mereka membentuk jaringan untuk melakukan aksi pencurian secara terencana.
"Mereka ini bukan pelaku kejahatan musiman. Setelah bebas, mereka berkomplot dan menyusun aksi secara terencana serta terorganisir," ujar Hendri dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Rabu (16/07/2025).
Sebelumnya, aksi mereka terjadi Kamis (03/07/2025), di sekitar Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib, Samarinda Kota. Korban, Rapiansyah (37), dibuntuti setelah menarik uang sebesar Rp45 juta dari Bank Mandiri KCP Pulau Irian. Ketika korban lengah, pelaku memecah kaca mobil dan mengambil uang serta dokumen penting.
"Teknik ini kerap digunakan pelaku pecah kaca karena dapat dilakukan dengan cepat dan sudah terlatih," jelasnya.
Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan, menjual sepeda motor untuk biaya kabur, lalu terbang ke Surabaya dan lanjut ke Kupang. Melalui kerja sama lintas wilayah, tim gabungan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Resmob Polda NTT berhasil melacak keberadaan mereka di Hotel Villa de Kupang, Minggu (06/07/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis. Dua pelaku, VA dan H, diringkus tanpa perlawanan. Namun BR yang panik mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi, lalu terjatuh karena plafon ambruk. Ia sempat dilarikan ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang, tetapi meninggal dunia dua hari kemudian, Selasa (08/07/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp2,6 juta sisa hasil curian, empat unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Sonic, pecahan kaca mobil, helm dan pakaian pelaku, serta sertifikat tanah milik korban.
Ketiga pelaku yang masih hidup kini menghadapi jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Kombes Hendri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar dan menyarankan untuk tidak bepergian seorang diri.
"Modus seperti ini menyasar korban yang lengah di tempat umum. Jangan ragu meminta pengawalan, kami siap memberikan pengamanan," pungkasnya. (skn)