• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu,(Foto:Siti/KutaiRaya).


SAMARINDA (KutaiRaya.com): Dua pengedar sabu-sabu di Samarinda berhasil diringkus jajaran Polresta Samarinda dalam operasi yang digelar Minggu (06/07/2025). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 1.070 gram narkotika jenis sabu yang siap edar, lengkap dengan alat penimbang, plastik klip, dan alat komunikasi.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 09.40 WITA. Tersangka berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran, ditangkap saat membawa dua bungkus sabu seberat 50 gram brutto.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku hanya sebagai kurir. "Tersangka AJ merupakan perantara antara penjual dan pembeli narkotika. Yang bersangkutan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp2 juta setiap kali mengantar narkotika ke pembeli," ujar Kombes Pol Hendri, Selasa (15/07/2025).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah sewaan di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Di lokasi itu, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas menangkap AB (42), yang diduga sebagai penyedia dan pengepak sabu.

Saat ditangkap, AB tengah menimbang sabu di dalam kamar. Polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran berat, mulai dari 600 gram hingga 10 gram. Barang bukti lainnya antara lain timbangan digital, HP, sendok, dan plastik klip.

"AB merupakan penyisih dan pembungkus narkotika. Setelah narkotika dibungkus, diberikan kepada AJ untuk dijual. Pelaku dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp15 juta ketika pekerjaannya selesai," terangnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya berinisial Black sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena diduga sebagai pemberi perintah pengantaran sabu kepada AJ.

"Seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan kompromi terhadap jaringan peredaran narkoba," pungkasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top