• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi Pengendara Bermain HP di Samarinda (Foto:Siti/Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Penggunaan ponsel dan kebiasaan merokok saat berkendara masih sering ditemui di sejumlah ruas jalan di Samarinda. Perilaku ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan lain yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya.

"Saya sering lihat orang main HP sambil bawa motor, kadang sambil lihat maps, kadang malah sambil bales chat. Padahal kalau tiba-tiba harus ngerem, kan bahaya banget," ungkap Dina (24), karyawan swasta yang tiap hari melintasi Jalan Juanda kepada KutaiRaya, Sabtu (12/07/2025).

Selain penggunaan ponsel, kebiasaan merokok sambil mengendarai motor juga dianggap berisiko oleh pengguna jalan lain.

Ray (23), seorang pengendara lainnya, mengaku pernah mengalami kejadian berbahaya akibat abu rokok yang mengenai matanya saat berada di belakang pengendara lain.

"Waktu itu saya bawa motor di belakang orang yang lagi merokok, tiba-tiba abunya kena mata saya. Untung bisa minggir. Kalau gak, bisa celaka juga. Menurut saya sih harusnya ada razia khusus buat perilaku begini," ucap Yusuf.

Meski begitu, masih ada sebagian pengendara yang menganggap kebiasaan tersebut sebagai hal sepele dan tidak membahayakan, terutama saat kondisi lalu lintas sedang macet atau kendaraan tidak melaju kencang.

Namun polisi menegaskan bahwa baik menggunakan HP maupun merokok saat berkendara merupakan pelanggaran yang berdampak serius terhadap keselamatan.

Data dari Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 78 pelanggaran terkait penggunaan ponsel saat berkendara. Sedangkan awal 2025 hingga pertengahan Juni, jumlah pelanggaran tercatat menurun menjadi 35, namun praktiknya masih sering dijumpai di lapangan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menilai perilaku tersebut sebagai contoh buruk dalam berlalu lintas karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Perilaku tersebut merupakan perilaku yang buruk dalam berlalu lintas karena tidak hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara, abu rokok juga dapat mengenai mata pengendara lain yang berpotensi terjadi laka lantas. Ini sudah diatur dalam Pasal 106 dan 283 Undang-Undang Lalu Lintas," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan imbauan, teguran lisan, hingga penindakan langsung bagi pelanggar, sebagai bagian dari upaya menekan kebiasaan berbahaya tersebut.

"Kami memberikan imbauan terkait bahaya menggunakan HP saat berkendara, dan juga memberikan teguran lisan dan tilang," ujarnya.

La Ode juga mengajak seluruh masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan berlalu lintas karena merupakan tanggung jawab bersama.

"Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama, seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengguna sepeda, maupun kendaraan bermotor," tuturnya. (skn)



Pasang Iklan
Top