(Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.Foto:Istimewa)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (9/07/2025) kemarin, juga mengagendakan, Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut politisi PAN ini, Ranperda inisiatif Pemprov tersebut sebenarnya sudah lama, dirinya juga belum terlalu melihat apa sih substansi di Ranperda itu.
"Tapi nanti kita berharap Ranperda ini dibahas di Pansus. Jadi jangan sampai yang kita ungkap disini itu juga tidak sesuai harapan rakyat," ucapnya.
Baharuddin mengaku, bahwa Ranperda ini menyangkut persoalan-persoalan lingkungan hidup di Kaltim, pastinya juga banyak di Ranperda itu yang akan dibahas.
"Persoalan lingkungan di Kaltim cukup rumit, karena segala sesuatunya, misalnya persoalan ada kasus muncul, contohnya kasus di Muara Badak pencemaran lingkungan kerang dara, kemudian kasus lingkungan di Bontang, jadi semua itu harus keputusannya pusat, seolah-olah kita di daerah ini hanya melaporkan, tapi yang terjadi kita mau eksekusi persoalan lingkungan tidak bisa juga," tuturnya.
Ia berharap, semoga di Ranperda lingkungan hidup itu akan menjawab keresahan-kereaahan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan lingkungan yang berbelit-belit, dan begitu panjang prosesnya.
"Jadi kita harapkan dengan adanya Ranperda Lingkungan Hidup ini akan menjawab, dan masukan dari teman-teman kami sangat butuhkan untuk membahas Ranperda inisiatif ini," tutup Baharuddin Demmu. (One/Adv)