• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rumah Sakit A M Parikesit Tenggarong Seberang (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Beredar postingan di media sosial terkait dengan kebijakan Pemkab Kukar menyangkut pelayanan kesehatan yaitu berobat hanya cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat menyambut baik tapi juga merasa khawatir, jika kebijakan tersebut akan mempersulit masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan atau berobat.

"Kata cukup (menggunakan KTP) ini bisa dijelaskan lagi pak? Hanya menggunakan KTP asli penduduk Kukar sudah bisa pasti dijamin dilayani oleh pihak Rumah Sakit Pak Bupati?," tulis akun Ahmad Firdaus.

Komentar itu ditimpali oleh Rahmat Ato dengan mempertegas kebijakan itu. "Sampeyan (anda) bisa menjamin kah itu ?,"timpal Rahmat Ato.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Kusnandar menjelaskan, Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan cukup menggunakan KTP.

"Tapi KTP khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu tercatat di Kukar dan terdaftar di BPJS," jelas Kusnandar pada Kutairaya, Kamis (10/7/2025).

Bagi pasien yang belum terdaftar di BPJS jika melakukan pengobatan ke fasilitas kesehatan, maka akan terdaftar atau aktif sebagai kepesertaan BPJS. Nantinya data tersebut diinput oleh Dinas Sosial dan diserahkan ke BPJS.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kukar tak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. Karena ini bagian dari pelayanan kesehatan yang diberikan Pemkab Kukar kepada masyarakat secara gratis.

"Kepesertaan BPJS kelas 3 akan ditanggung oleh pemerintah daerah," ungkapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top