Proses Pemusnahan Narkotika.(Foto:Siti/Kutairaya)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang April hingga Juli 2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan lokal, antarprovinsi, hingga internasional.
Kepala BNNP Kaltim, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa sepanjang periode tersebut, pihaknya bersama jajaran BNNK seKaltim telah berhasil mengungkap beberapa jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
"BNNP Kaltim tetap komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucap Rudi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (10/07/2025).
Salah satu pengungkapan dilakukan pada 23 April 2025 berdasarkan laporan intelijen BNNP Kaltim tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Petugas mengamankan seseorang bernama Ade Purnia di kantor ekspedisi J&T Balikpapan.
Ia mengaku hanya diminta mengambil paket oleh rekannya, Jamaludin alias Juju. Setelah pengembangan, Jamaludin diamankan di Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan. Dari kasus ini, BNNP menyita satu bungkus ganja seberat 450 gram.
Sementara itu, pada 20-21 Juni 2025, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Hafizul Bin Mohammad Rozlam dan Mohamad Taslim Bin Suhaimi, diamankan di Bandara SAMS Balikpapan. Keduanya terbukti membawa 16 paket besar sabu seberat 3.984 gram dengan metode body strapping.
"Barang bukti sabu disembunyikan di bagian perut menggunakan pelapis,"katanya.
Pengungkapan lainnya terjadi di Balikpapan Barat, 7 Mei 2025. Dari rumah di Jl. Wolter Monginsidi, petugas menemukan 12 bungkus sabu seberat 576,89 gram. Pemilik rumah, Asrar, mengaku sabu tersebut dititipkan oleh rekannya bernama Daniati. Pengembangan berlanjut ke Kalimantan Utara, di mana Daniati dan pemasok berikutnya, Rusni, juga turut diamankan.
Masih dalam bulan yang sama, 12 Mei 2025, petugas mengamankan tiga perempuan asal Aceh yang membawa sabu seberat total 1.461 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di paha masing-masing pelaku dan terdeteksi saat mereka tiba di Bandara SAMS Balikpapan. Sementara satu rekan mereka urung terbang karena merasa curiga akan tertangkap.
Pada 6 Juni 2025, pengiriman sabu dari Tanjung Selor ke Samarinda melalui jalur darat juga berhasil digagalkan. Dua orang, Muhammad Haidir dan Muhammad Noor, diamankan dengan barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat 3.755 gram dari dalam tas ransel.
"Ini bentuk konsistensi kami dalam menindak semua bentuk peredaran gelap narkotika, baik yang dilakukan melalui jalur darat, udara, maupun pengiriman paket," ujarnya.
Tidak hanya sabu, petugas juga mengamankan dua WNA lainnya, 11 Juni 2025. Mohn Walid Bin Samin dan Muhammad Amirul kedapatan membawa 10 paket sabu dengan berat 1.940 gram menggunakan metode body strapping dari Kuala Lumpur ke Balikpapan.
Sementara itu, 16 Juni 2025, informasi dari posko interdiksi Bea Cukai Samarinda mengungkap pengiriman ekstasi dari Jakarta melalui paket ekspedisi ke Samarinda. Petugas mengamankan paket berisi 100 butir ekstasi, lalu melakukan pengembangan ke rumah penerima, Dwi, di Jl. P. Hidayatullah Samarinda. Dari rumah tersebut, petugas menemukan tambahan 408 butir ekstasi, sehingga total 508 butir dengan berat 196,76 gram diamankan.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan dari berbagai kasus tersebut akhirnya dimusnahkan di hadapan sejumlah pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum lainnya. Rudi menyebut bahwa pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga bentuk akuntabilitas dan transparansi BNNP Kaltim terhadap publik.
"Ini menjadi penegasan bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam memberantas narkotika. Kami berharap dukungan semua pihak agar perang terhadap narkotika ini benar-benar efektif, mulai dari penindakan sampai pencegahan di masyarakat," tuturnya.
Secara keseluruhan, dari berbagai pengungkapan selama April hingga Juni 2025 tersebut, BNNP Kaltim telah memusnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari ganja, sabu, dan ekstasi dengan total berat mencapai belasan kilogram.
Seluruh tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (skn)