
Kawasan Bantaran Sungai Tenggarong (Andri Wahyudi/KutaiRaya).
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Rencana revitalisasi bantaran sungai Tenggarong tepatnya diantara Jalan Kartini dan Mayjend Panjaitan Tenggarong belum kunjung terealisasi. Proyek penataan kota yang direncanakan akan menjadi kawasan hijau ini masih terkendala dengan perizinan dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Rencana penataan tersebut mengundang pro kontra masyarakat yang puluhan tahun sudah bertempat tinggal dikawasan tersebut. Masyarakat juga berharap agar tidak direlokasi tapi lebih kepenataan kawasan. Dan jika direlokasi akan membutuhkan biaya yang besar dan warga bakal menyesuaikan lagi dengan tempat yang baru.
Tri salah satu warga yang berada di jalan Mayjend Panjaitan mengatakan bahwa selama ini sudah sering dilakukan sosialisasi terkait revitalisasi sungai Tenggarong, tapi belum ada juga kejelasan apakah ada relokasi atau tidak.
"Kami sering di data dari dinas terkait. Tap ya itu, belum ada kejelasan seperti apa nantinya nasib kami kalau revitalisasi itu terlaksana." ungkapnya saat ditemui Kamis (10/7/2025).
Ia juga berharap nantinya ada solusi terbaik untuk warga yang berada di bantaran sungai Tenggarong. Kalau memang ada relokasi nanti seperti apa mekanismenya dan apa yang harus dipersiapkan.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan bahwa sebenarnya kalau konsep yang dibuat oleh pemerintah dulu bukan relokasi, tapi revitalisasi. Jadi memaksimalkan bangunan bangunan yang ada, artinya mereka tidak dipindahkan, tetap disitu. Tapi bentuk bangunan, tata cara pengelolaan infrastruktur yang ada disitu yang di ubah.
"Ternyata belum dapat izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Sebenarnya kita gak mau memindahkan mereka semua kalau bisa diatur dan ditata lebih baik, kenapa tidak. Daripada mereka direlokasi tapi terganggu aktivitasnya, membangun infrastruktur baru dan lain-lain."ungkapnya.
Sunggono menegaskan bahwa yang pasti di revitalisasi, tapi memang belum bisa karena terkendala dengan perizinan BWS dan persetujuan dari instansi terkait.
"Semoga saja rencana revitalisasi ini bisa terealisasi dan kawasan kota Tenggarong semakin baik." ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar), Hery Setyawan, menjelaskan bahwa proyek revitalisasi kawasan tepi sungai Tenggarong yang mencakup Jalan Kartini hingga Jalan Mayjend Panjaitan diperkirakan akan mulai dikerjakan pada akhir tahun ini atau awal tahun 2026.
"Proyek ini merupakan langkah strategis untuk menata ulang kawasan kumuh di daerah tersebut. Berdasarkan SK Bupati Kukar No. 454/2019, area ini termasuk kawasan perumahan dan permukiman kumuh dengan luas total 5,5 hektar yang akan direvitalisasi menjadi kawasan hijau," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa area di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan, dengan identifikasi awal ada sekitar 43 Kepala Keluarga (KK) dari Kelurahan Melayu, sementara dari Kelurahan Loa Ipuh sebanyak 423 KK akan terkena dampak proyek ini.
"Harapannya, dengan adanya revitalisasi ini dapat memperindah kawasan tepi sungai Tenggarong dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang lebih sehat." tutupnya (dri)