• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bendungan Marangkayu.(Foto:Istimewa)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Ratusan hektare lahan masyarakat Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan bendungan. Masyarakat menuntut agar lahan tersebut bisa segera dibayarkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar.

Masyarakat Desa Sebuntal, meminta kepada DPRD Kukar untuk dapat memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait. RDP berlangsung pada Rabu (9/7/2025), di ruang Banmus DPRD Kukar.

Salah satu warga Sebuntal yang lahannya belum dibebaskan Aris menjelaskan, ada sekitar 615 hektare secara keseluruhan lahan masyarakat masuk dalam pembangunan bendungan itu. Sementara lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang terdiri dari padi sawah, hortikultura dan tanaman lainnya.

"Kami memiliki hak atas kepemilikan tanah itu, tapi pemerintah belum membebaskan lahan pertanian masyarakat. Hanya sebagian masyarakat yang telah dibebaskan atau menerima haknya pada 2009 lalu," kata Aris.

Sementara BPN ini telah mengeluarkan nilai atas lahan yang dimiliki masyarakat, namun Badan Wilayah Sungai (BWS) yang akan membayarkan.

"Kami sudah menunggu puluhan tahun, untuk mendapatkan hak atas pembayaran atau ganti rugi tanah ini belum juga terselesaikan," ucapnya.

Melalui RDP ini juga, masyarakat diminta untuk menunggu satu pekan. Agar BPN dapat melihat dan mengkaji ulang persoalan ini. Atas persoalan ini, masyraakat menilai seperti bola pingpong yang dilempar sana sini oleh pihak pihak terkait.

"Padahal nilai ganti rugi lahan sudah keluar sekitar 28 ribu per meter, jadi untuk lahan pribadi saya sekitar Rp 280 juta. Dari persoalan ini, kami sudah melakukan pertemuan dengan ke Kementerian Pertanahan, tapi belum juga ada hasil. Semoga dengan adanya RDP di DPRD Kukar bisa memberikan hasil terbaik nantinya," ujarnya.

Dirinya berharap, persoalan ini bisa segera diselesaikan. Selama ini masyarakat merasa rugi, akibat lahan tersebut tak bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, DPRD Kukar telah mengambil langkah langkah strategis karena permasalahan ini telah berlarut lama. Bahkan sering kali melakukan mediasi baik di Pemperiv Kaltim, hingga RDP di DPRD Kukar ini.

"Dengan kewenangan DPRD ini semoga bisa dituntaskan, karena persoalan ini tak masuk akal. Karena dari keterangan diterima bahwa pembayaran hak masyarakat tak bisa dilakukan karena ada Hak Guna Usaha (HGU)," kata Ahmad Yani.

Sementara HGU itu sendiri tak bisa dipertanggungjawabkan. Karena HGU itu tak melaksanakan fungsi dan tugasnya atau tidak ada usahanya di area tersebut. HGU itu masuk di wilayah desa Tanjung Limau sedangkan pembangunan bendungan itu di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu.

DPRD Kukar meminta sepekan kedepan BPN untuk menyurati Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk melakukan pembayaran atas hak hak masyarakat. Karena persoalan ini aturannya sudah clear, tak ada masalah secara perundang undangan. (ary)



Pasang Iklan
Top