Kondisi lahan milik warga Desa Loa Raya yang rusak diduga akibat aktivitas tambang batubara ilegal.(Foto:Istimewa).
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Lahan masyarakat Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang mengalami kerusakan akibat adanya dugaan aktivtas tambang batu bara ilegal.
Supiansyah, Warga Loa Raya yang memiliki lahan seluas 3,6 hektar, mengaku aktivitas penambangan batubara telah berdampak terhadap rusaknya lahan miliknya.
Aktivitas penambangan tersebut terungkap setelah pemilik lahan hendak mengurus administrasi untuk memperbaharui surat tanah yang masih segel.
"Pihak desa juga menyarankan untuk meninjau terlebih dulu tanah tersebut, karena memang ada indikasi diserobot atau dirusak," jelas Supiansyah pada media, Selasa (8/7/2025).
Melalui saran itu, pemilik tanah akhirnya meninjau lokasi secara langsung dan melihat lokasi lahan pertanian yang dimilikinya telah rusak. Pemilik lahan mencari tahu siapa yang melakukan aktivitas tersebut diatas tanah miliknya, dari hasil penelusuran aktivitas penambangan itu diduga ilegal.
"Pihak penambang setelah ditemui hingga saat ini belum ada kejelasan. Saya minta lahan itu dikembalikan seperti awal, sehingga bisa dimanfaatkan dengan maksimal," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta bantuan kepada DPRD Kukar untuk membantu memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait, namun pihak terduga tak hadir dalam RDP itu.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto menyebutkan, tindakan tersebut menjadi perhatian DPRD Kukar. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait, untuk meminta kejelasan.
"Dalam waktu dekat kita akan cek dan panggil yang bersangkutan, DPRD dan masyarakat perlu kejelasan terkait persoalan ini," sebut Desman Minang Endianto. (ary)