Pelaku Penganiayaan Bersajam (istimewa)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan dengan senjata tajam jenis badik di wilayah Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (29/06/2025).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial S yang diduga menikam korban berinisial F menggunakan sebilah pisau badik sepanjang 25 cm.
Serangan tersebut menyebabkan luka pada lengan dan perut korban, yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Ipda Rizky, Rabu (09/07/2025).
Barang bukti berupa satu bilah pisau badik turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Kanit Reskrim Ipda Rizky menyebut pihaknya kini masih mendalami latar belakang serta motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.
"Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam,"tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang. (skn)