
Baharuddin Demmu saat menyampaikan usulan Raperda pendidikan.(Foto:Siti/Kutairaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan sebagai langkah membangun sistem pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan.
Usulan tersebut tidak hanya menjawab persoalan ketertinggalan infrastruktur dan mutu pengajar, tetapi juga menekankan pentingnya inovasi serta keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pendidikan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa dasar hukum penyusunan Raperda telah dikaji secara mendalam agar memiliki kekuatan yuridis yang kokoh.
Ia menyebut sejumlah poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan pendidikan berbasis teknologi, serta kewajiban alokasi anggaran 20 persen dari APBD provinsi.
"Membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pendidikan secara kreatif dan berbasis teknologi. Lalu, ketentuan wajib alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD provinsi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memajukan sektor ini," jelasnya dalam Rapat Paripurna ke-22, Rabu (09/07/2025).
Raperda tersebut terdiri atas 17 bab dan 90 pasal, yang mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya penguatan pendidikan inklusif bagi anak-anak di daerah terpencil, komunitas adat, dan wilayah terdampak bencana serta mendorong partisipasi masyarakat melalui lembaga seperti dewan pendidikan dan komite sekolah.
"Ketimpangan akses pendidikan terutama di wilayah pedalaman dan pesisir, kualitas guru yang masih belum merata serta masih ada yang belum bersertifikasi, kurangnya integritas teknologi informasi dalam proses belajar mengajar," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Raperda akan memperjelas prosedur pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, serta memperkuat sistem informasi berbasis teknologi, termasuk bagi satuan pendidikan swasta. Kolaborasi antar sekolah dan dunia usaha juga menjadi bagian dari perhatian utama.
"Belum optimalnya kerja sama antar sekolah dan dunia usaha. Serta, minimnya pendidikan hukum bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil," tambahnya.
Tak kalah penting, aturan tersebut juga menegaskan pelarangan praktik komersialisasi pendidikan, termasuk penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak yang tidak berwenang.
"Melalui Raperda ini pula, menjadi bentuk komitmen DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam meraih cita-citanya, meskipun mereka berada jauh di daerah perkotaan," tandasnya. (skn)