• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pengemudi Ojol di Samarinda


SAMARINDA (KutaiRaya.com) Dua perusahaan transportasi online, Gojek dan Maxim, dipastikan mulai menerapkan tarif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur mulai 1 Juli 2025. Langkah ini menjadi titik terang setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan para mitra driver ojek online, 20 Mei lalu.

Dalam aksi yang berlangsung di Samarinda tersebut, para pengemudi menuntut kejelasan soal tarif serta mendesak agar aplikator menghentikan program promosi yang dinilai merugikan pendapatan mereka. Tuntutan itu akhirnya direspons oleh pihak aplikator, yang kini menyatakan kesiapannya mengikuti regulasi daerah.

"Gojek sudah mau melakukan tanggal 1. Tinggal Maxim nih, Maksim sudah kita suratin dan dia juga mau ngikutin," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, Senin (30/06/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa aplikator Maxim telah menemui pihak Dishub secara langsung dan menyatakan komitmennya menjalankan ketentuan tarif yang berlaku di Kaltim.

"Sudah, Maxim sudah ketemu sama kami langsung dan dia akan bersedia melaksanakan pergub itu," terangnya.

Sebelumnya, dalam audiensi yang digelar bersama perwakilan driver dan sejumlah aplikator, salah satu perusahaan yang absen dalam pertemuan sempat mendapatkan teguran dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Dalam peringatannya, ia menekankan bahwa setiap aplikator wajib tunduk pada regulasi daerah. Jika tidak, Pemprov tak segan menjatuhkan sanksi tegas.

Sementara itu, Dishub Kaltim juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif ini dalam waktu dekat. Evaluasi bertujuan untuk memastikan tarif tidak hanya adil bagi driver, tetapi juga tetap terjangkau bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Nanti kita akan lakukan tinjauan, kita akan diskusi sama tiga operator itu," pungkasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top