(SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin)
Samarinda (KutaiRaya.com) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil alih sebagian ruang kelas di Kampus A SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang, sebagai persiapan pembelajaran tahun ajaran baru 2025/2026.
Pengambilan alih tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset sekolah tersebut merupakan milik Pemprov.
Pengawas SMA/SMK Dinas Pendidikan Kaltim, Gunawan, menyampaikan bahwa Pemprov telah bersurat kepada pihak Yayasan Melati sekitar seminggu lalu.
Dalam surat itu, Pemprov memberikan kesempatan kepada yayasan untuk mengosongkan sejumlah ruangan, khususnya kelas-kelas yang akan dipakai untuk kegiatan belajar kelas X mulai tahun ajaran mendatang.
“Dari total 26 ruang di sini, ada sekitar 12 kelas yang akan digunakan untuk siswa baru. Selain itu, ruangan lain seperti laboratorium IPA, laboratorium fisika, laboratorium sains, kantor guru, dan asrama juga akan digunakan kembali,” jelas Gunawan saat ditemui di lokasi, Rabu (25/06/2025).
Sesuai rencana, pembukaan ruang kelas akan dilakukan secara sukarela oleh pihak yayasan. Namun hingga batas waktu yang disepakati pukul 14.00 WITA, ruangan belum dibuka, sehingga tim dari Dinas Pendidikan dan Satpol PP melakukan pembukaan secara mandiri agar bisa segera dibersihkan dan dipersiapkan.
“Pemprov ingin menggunakan kembali aset milik sendiri. Ini sudah sangat jelas, karena Mahkamah Agung menyatakan aset ini adalah milik Pemprov. Bahkan mereka pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak,” ungkapnya.
Dalam rapat sebelumnya, perwakilan yayasan disebut sempat mengklaim bahwa aset sekolah telah dihibahkan kepada yayasan oleh Project Management Unit (PMU). Namun, menurut Gunawan, klaim tersebut tidak sesuai dengan status hukum terkini.
“Gedung ini dulu dibangun atas nama SMA 10 Samarinda oleh Pemprov. Bukan atas nama Yayasan Melati,” tambahnya.
Meski proses pengambilalihan sudah berjalan, Gunawan menegaskan bahwa pihak yayasan masih diperbolehkan menggunakan sebagian fasilitas lain yang tidak digunakan oleh SMA 10.
Sebagai informasi, SMA 10 Samarinda akan kembali beroperasi di Kampus A mulai tahun ajaran 2025/2026 khusus untuk siswa kelas X. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap menempuh pendidikan di Kampus B, Jalan PM Noor, hingga lulus. (Skn)