
Terdakwa saat mengikuti sidang lanjutan atas tindak pidana korupsi
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Selasa (24/6) menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada kasus korupsi program penggemukan sapi, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Selama Jaya (BSJ).
Plh Kejari Kukar, Sigid J. Pribadi melalui Kasi Intel, Ali Mustafa mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT BSJ dan pimpinan bank pelat merah telah dibacakan. Masing-masing terdakwa telah dijatuhi pidana sesuai amar putusan.
Andriyani selaku mantan pimpinan Bank BRI Cabang Tenggarong dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Eks pimpinan bank plat merah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan." ujarnya Rabu (25/6/2025).
Sedangkan terdakwa Suparlan Direktur PT BSJ divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,47 miliar. Jika tidak dipenuhi dalam satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Bambang Purnama dijatuhi hukuman serupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar oleh Bambang mencapai Rp20,76 miliar, dengan mekanisme penyitaan dan hukuman tambahan yang sama jika tidak dibayarkan.
"Saat ini terdakwa tengah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berkomitmen untuk terus menegakkan supremasi hukum secara adil, transparan, dan profesional," jelasnya.
Ia menjelaskan kronologis kasus ini, yaitu diawali dengan kerja sama permodalan peternakan sapi yang digadang-gadang membantu para peternak di Kukar, justru berujung pada kasus korupsi besar yang menjerat eks pimpinan bank pelat merah dan dua terdakwa lainnya.
"Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp37 miliar." tegasnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa telah diamankan di rutan tindak pidana korupsi di sempaja Samarinda pada Oktober 2024 lalu.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Direktur Utama PT Berkat Salama Jaya (BSJ),, mengajukan kerja sama pembiayaan kepada salah satu bank milik negara yang berkantor di Tenggarong. Saat itu, bank tersebut dipimpin oleh Andriyani (50).
"Skema yang ditawarkan cukup menjanjikan, yaitu untuk membiayai usaha penggemukan sapi bagi kelompok peternak binaan." ungkapnya.
PT BSJ kemudian merekomendasikan nama-nama peternak yang akan mendapatkan pinjaman, namun dana tersebut tidak langsung ke peternak, melainkan disalurkan melalui perusahaan tersebut. Sapi yang dibeli dari dana pinjaman itu seharusnya disalurkan ke kelompok peternak, untuk digemukkan, lalu dibeli kembali oleh PT BSJ.
"Keuntungannya digunakan untuk membayar cicilan bank dan menjadi insentif bagi peternak." imbuhnya.
Namun fakta di lapangan berkata lain, sapi yang dijanjikan tidak pernah berikan. Sementara itu, masa pembayaran cicilan telah jatuh tempo dan pihak bank tidak menerima pelunasan sebagaimana perjanjian.
"Akibatnya, bank mengalami kerugian besar hingga harus menyita aset untuk menutup kerugian pinjaman bermasalah tersebut." pungkasnya. (dri)