
Salah satu tempat pembuangan sampah di Samarinda (istimewa).
SAMARINDA,(KutaiRaya.com) Sistem pengelolaan sampah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih banyak bermasalah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi menyebut lima daerah belum memenuhi standar, termasuk Kota Samarinda.
Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih diterapkan, padahal sistem tersebut sudah dilarang oleh pemerintah pusat sejak lebih dari satu dekade lalu.
Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil penilaian ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lima daerah yang disoroti adalah Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Barat (Kubar).
"Kami sudah laporkan ke kementerian. Di catatan kami, ada 5 kabupaten/kota yang pengelolaan sampahnya masih di bawah standar. Ya lima daerah itu tadi, harus berbenah," ujar Anwar, Senin (23/06/2025).
DLH menyebut sistem open dumping di daerah-daerah tersebut harus segera diganti dengan sanitary landfill, sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan. Jika tidak, kata Anwar, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi.
Khusus untuk Samarinda, Anwar mengapresiasi upaya yang sudah mulai dilakukan. Ia menyebut pemerintah kota telah menutup lokasi open dumping di Bukit Pinang dan membangun sistem sanitary landfill baru di Sambutan.
"Samarinda kan sudah melakukan itu ya, dia membuat. Yang ada sudah ditutup oleh Pak Menteri, kemudian dia bangun lagi di sekitar Sambutan. Nah, itu sesuai prosedur sudah bagus yang ada di Samarinda," tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membenarkan bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya memang masih menggunakan sistem open dumping. Namun ia menekankan bahwa saat ini Pemkot sedang melakukan pembenahan secara menyeluruh.
"Ya itu benar, karena saat ini kami masih memakai sistem dumpingnya. Searah dengan arahan Bapak Presiden dan Kementerian KLHK, kita harus melakukan pembenahan besar-besaran dalam sistem pengolahan sampah," ucap Andi Harun saat ditemui di Balaikota, Senin (23/06/2025).
Andi menyebut TPA Bukit Pinang sudah ditutup dan pembenahan difokuskan di TPA Sambutan. Selain itu, Pemkot juga menganggarkan pengadaan insinerator yang akan disebar ke 10 kecamatan.
"Dan tahun ini juga sudah kita lokasikan anggaran, sementara dalam proses lelang untuk pengadaan insinerator. Jadi tunggu saja, akhir tahun ini akan terwujud pengolahan sampah Samarinda yang jauh lebih baik," ujarnya.
Andi juga menyebut bahwa pengelolaan sampah ke depan akan diarahkan ke sistem pemilahan dan pengurangan volume residu sejak dari sumber.
"Jadi di setiap wilayah sampah yang masuk ke TPA itu semakin sedikit. Agar residu sampah semakin sedikit dan tahun ini seperti yang saya sampaikan tadi, akan kita aktifkan 10 insenerator di 10 kecamatan yang bisa mengelola sampah 10 ton per 4 jam," jelasnya.
Ia tak menampik bahwa sistem lama telah berlangsung puluhan tahun dan perlu waktu untuk diperbaiki.
"Kita harus akui memang berpuluh-puluh tahun kita kelola sampah dengan sistem dumping. Baru dua tahun terakhir ini kita melakukan pembenahan termasuk pengelolaan air limbah di TPA Sambutan," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perpres Nomor 81 Tahun 2012, pemerintah daerah wajib menutup sistem open dumping dan menggantinya dengan sistem pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan. (skn)