• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan dua agenda penting, yakni evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Kode Etik baru untuk Badan Kehormatan, di gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (23/06/2025).

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Forkopimda Kaltim serta perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, DPRD Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Peraturan Daerah.

"Dalam rapat ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, " ujarnya.

Politikus Golkar ini mengatakan, penetapan Kode Etik dan Tata Beracara yang baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat marwah legislatif.

"Dengan ketegasan terhadap pelanggaran serta penguatan mekanisme aduan publik, DPRD Kaltim ingin menjadi lembaga yang tak hanya produktif secara legislasi, tetapi juga menjadi teladan etika dan integritas bagi daerah, " ungkapnya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan, penyusunan kedua regulasi itu merupakan mandat konstitusional yang mengacu pada berbagai payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

"Maka DPRD Kaltim wajib memiliki perangkat aturan internal guna menjaga martabat keluhuran dan integritas lembaga legislatif," ungkapnya.

Menurut politisi PKS ini, penyusunan tata beracara Badan Kehormatan juga mengalami pembaruan signifikan. Prosedur penanganan pengaduan dari masyarakat kini dilengkapi dengan batas waktu penanganan yang jelas, alur pemeriksaan yang lebih terukur, serta mekanisme mediasi sebagai upaya awal penyelesaian perkara.

"Kewenangan penyelidikan internal juga dapat dipertajam dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak membela diri anggota DPRD," imbuhnya.

Subandi menegaskan, pengesahan peraturan ini tidak sekadar simbol administratif, melainkan langkah konkret dalam menegakkan disiplin internal DPRD Kaltim. Keberadaan perangkat etik yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

"Badan Kehormatan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan etika secara tegas, namun adil demi marwah dan kehormatan DPRD Kaltim," sebutnya.

Ia menambahkan, kode etik yang disusun mengacu pada prinsip-prinsip dasar etika kelembagaan yang telah menjadi standar dalam kehidupan demokrasi yaitu kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.

"Di dalamnya terdapat sejumlah penyesuaian redaksional yang bertujuan memperjelas larangan-larangan perilaku yang dinilai berpotensi menurunkan citra DPRD di mata publik. Penegasan juga diberikan pada ketentuan sanksi, baik bersifat moral maupun administratif, untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelanggaran etika, " demikian. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top