• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla


SAMARINDA (KutaiRaya.com) Dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Sri Evi New Yearsi Pangadongan, menggugat kampus tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan pelanggaran hak normatif sebagai pekerja, Senin (23/06/2025).

Kuasa hukum Sri Evi, Titus Tibayan Pakalla dari kantor hukum TTP & Partner Law Office, menyatakan bahwa agenda hari ini adalah pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat, yang telah selesai dilaksanakan.

Menurutnya, terdapat hal menarik terkait gugatan yang dilayangkan berfokus pada kekurangan pembayaran upah sejak 2016 hingga 2024, yang dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda. Namun, jawaban dari pihak tergugat justru menyoroti hal lain yang tidak relevan dengan pokok perkara.

"Yang kami gugat adalah kekurangan upah sebagai kepala UPT. Tapi dalam jawaban tergugat, mereka justru mempersoalkan status klien kami sebagai dosen," ujar Titus.

Menurut Titus, pembelaan dari UWGM tidak relevan karena gaji sebagai dosen dan sebagai kepala UPT merupakan dua hal berbeda.

Ia menyebut Sri Evi memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPT sejak 2016 dan diangkat menjadi kepala definitif pada 2017, tanpa pernah ada pemberhentian hingga kini.

"Tidak ada hubungannya antara kekurangan upah dengan statusnya sebagai dosen. Karena gaji yang klien kami terima tersendiri dari dosen dan tersendiri dari pegawai UPT," tegasnya.

Titus juga menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah mengeluarkan penetapan yang menyatakan UWGM harus membayar kekurangan upah Sri Evi untuk periode 2016 hingga 2019.

Namun pihaknya melakukan perhitungan tambahan untuk periode 2020 hingga 2024, dengan total kekurangan mencapai lebih dari Rp114 juta.

"Disnaker memang hanya menghitung sampai 2019, tetapi dari perhitungan kami, kekurangan terus terjadi hingga 2024. Ini kami ajukan sebagai bagian dari gugatan," ujarnya.

Dalam berkas gugatan, disebutkan juga bahwa gaji pokok yang diterima Sri Evi pada 2016 hanya sebesar Rp526 ribu, dan pada 2024 hanya mencapai Rp2 juta. Angka ini jauh di bawah UMK Samarinda yang pada 2024 mencapai Rp3,4 juta.

Ia menambahkan, gugatan ini bukan hanya soal nominal, tapi menyangkut keadilan dan penghormatan terhadap hukum ketenagakerjaan.

"Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami tidak bekerja lagi maka pihak UWGM harus membayarkan gajinya," tutupnya.

Sebagai informasi, wartawan KutaiRaya.com telah berupaya mengonfirmasi kuasa hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda terkait gugatan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima. (skn)



Pasang Iklan
Top