
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Naryanto.
TENGGARONG,(KutaiRaya.com) Pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Menurut data KUA Tenggarong pernikahan dini di enam bulan (Januari-Juni) 2025 hanya terjadi 2 pernikahan dini.
"Kalau tahun sebelumya (2024-red) bulan Januari sampai Juni itu angka pernikahan dini capai 6. Sementara di enam bulan (Januari-Juni 2025) hanya 2 pernikahan dini, ini menunujukkan penurunan " kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Naryanto, diruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Penurunan ini tak lepas dari upaya KUA Tenggarong melakukan edukasi kepada kaalangan remaja.
Ia mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini terjadi seperti faktor pergaulan bebas dan faktor ekonomi,faktor pergaulan bebas yang menyebabkan hamil diluar nikah
"Pernikahan dini terjadi karena beberapa penyebab seperti hamil diluar nikah yang berarti disebabakn pergaulan bebas,kemudian karena ekonomi,"ucapnya.
Lebih lanjut,ia menegaskan bahwa pernikahan dini itu tidak bisa langsung dinikahkan oleh KUA,pihak bersangkutan harus memiliki dispensasi nikah dari pengadilan agama,
"Harus ada dispensasi nikah dari pengadilan agama,orang tua yang bersangkutan harus mengajukan dispensasi ke pengadilan agama,"jelasnya.
Ia menjelaskan batas usia menikah,minimal 19 tahun baik itu laki laki maupun perempuan, "Idealnya di usia 19 tahun,"sebutnya.
Pihaknya mengatakan akan terus melakukan upaya untuk mencegah meningkatnya pernikahan dini,salah satunya melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
"Bimbingan Remaja Usia Sekolah kita lakukan di sekolah sekolah,selain itu kita juga melakukan Bimbingan Remaja Usia Nikah untuk usia 19 tahun keatas,"katanya.
Pernikahan dini seringkali berujung terjadinya masalah dalam rumah tangga hingga akhirnya menyebakan penceraian karena sifat yang kekanakan atau kurang matang. (*zar)