• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kepala DPMD Kukar Saat Rapat Paripurna DPRD


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (18/6/2025).

Agenda rapat tersebut membahas tanggapan terhadap pandangan umum fraksi atas penjelasan nota pemerintah daerah terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya tentang pembentukan tujuh desa persiapan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, serta Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.

Adapun tujuh desa persiapan yang masuk dalam pembahasan Raperda tersebut yaitu Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Arianto menjelaskan bahwa saat ini Raperda pembentukan desa persiapan sudah memasuki ranah pembahasan oleh DPRD.

"Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah desa persiapan ditetapkan oleh Bupati, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar awal menuju pembentukan desa definitif. Proses ini kemudian dilanjutkan ke tahap legislasi melalui Perda.

Untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen pemekaran, Pemkab Kukar telah membentuk Tim Penataan Desa. Tim ini terdiri dari perwakilan Bagian Hukum, DPMD, Bappeda, dan perangkat daerah terkait lainnya yang bertugas melakukan analisis mendalam terhadap dokumen pemekaran.

"Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda," terang Arianto.

Jika Perda telah disahkan, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat, sehingga status desa persiapan bisa segera ditingkatkan secara resmi. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top