Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Kota Bangun Ulu
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berinovasi untuk mendorong proses penjaringan perangkat desa yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Salah satu terobosan yang telah diterapkan sejak akhir tahun 2022 adalah penggunaan sistem ujian berbasis online.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah desa yang mengalami kekosongan jabatan perangkat karena berbagai faktor, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau sebab lainnya.
"Penjaringan perangkat desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa, verifikasi administrasi calon, hingga permohonan rekomendasi ke camat," jelas Poino saat ditemui pada Selasa (17/6/2025).
Setelah memperoleh rekomendasi dari camat, desa kemudian dapat mengajukan permohonan pelaksanaan ujian perangkat desa kepada DPMD. Ujian dilakukan secara online dengan sistem yang dirancang untuk menghasilkan penilaian secara otomatis dan objektif.
"Dengan sistem ini, hasil ujian langsung terlihat dan minim intervensi. Desa hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati untuk kemudian melaksanakan pengangkatan resmi," ujarnya.
Tidak hanya berhenti pada tahap pengangkatan, perangkat desa yang telah dilantik juga akan mengikuti program peningkatan kapasitas. Program ini disiapkan oleh DPMD Kukar untuk memperkuat pemahaman perangkat desa terhadap tugas pokok dan fungsi mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Menurut Poino, penggunaan sistem digital dalam seleksi perangkat desa merupakan bentuk adaptasi teknologi yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, kami berharap proses seleksi perangkat desa menjadi lebih objektif dan profesional," tutupnya. (DRI/ADVDPMDKUKAR)