
Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain Usai Diperiksa Kejati
SAMARINDA (KutaiRaya.com) Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 100 miliar dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) kembali berlanjut.
Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 3 gedung Kejati Kaltim, Senin (16/06/2025).
Ia tiba di kantor Kejati sejak pagi, namun proses pemeriksaan sempat tertunda dan baru dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wita. Kemudian, sekitar pukul 15.25 Wita, Zairin akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Apriliansyah, sambil membawa map berisi sejumlah dokumen.
Di hadapan awak media, Zairin mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung cukup lama, hampir empat jam, dengan sejumlah pertanyaan dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim.
"Ya ada 4-5 jam di ruangan, komite-komite kan udah dipanggil semua juga," ungkap Zairin.
Ia menyiratkan bahwa bukan hanya dirinya yang diperiksa, tetapi pihak-pihak dari lembaga lain yang juga menerima aliran dana hibah turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut Zairin, sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah yang diterima DBON.
"Ada beberapa pertanyaan terkait dengan penggunaan dana," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Zairin juga mengklarifikasi besaran dana yang diterima langsung oleh DBON dari total anggaran hibah yang dikucurkan pemerintah provinsi.
Ia menegaskan bahwa DBON hanya memperoleh sekitar sepertiga dari total dana hibah, sedangkan sisanya disalurkan kepada berbagai lembaga dan badan olahraga lainnya.
"DBON terima Rp 31 miliar aja, yang lain komite-komite," jelasnya.
Sebagai informasi, dana hibah senilai Rp 100 miliar itu disalurkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang penerima hibah dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Guna mendalami dugaan tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di kantor Dispora Kaltim pada akhir Mei lalu. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti awal. (skn)