• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan.


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Permasalahan kawasan kumuh yang berada di bantaran sungai Tenggarong saat ini masih menjadi perhatian pemerintah Kelurahan Loa Ipuh maupun Kabupaten Kukar. Hal ini menyebabkan masih tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut.

Kawasan kumuh ini menjadi salah satu dalam kategori masyarakat yang miskin, dengan sanitasi yang belum memenuhi standar kesehatan. Sehingga perlu adanya penataan agar kedepannya masalah ini secara bertahap bisa terselesaikan dengan baik.

Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan mengungkapkan bahwa yang saat ini menjadi PR kelurahan, kecamatan maupun pemerintah kabupaten adalah untuk sesegera mungkin merapikan kawasan kumuh yang berada di sepanjang bantaran sungai Tenggarong. Karena kawasan tersebut menjadi salah satu indikator kelurahan Loa Ipuh masuk kategori miskin.

"Karena selama ini sanitasi rumah yang ada di bantaran sungai belum sesuai standar kesehatan. Kami berharap kepada pemerintah kabupaten untuk bisa membantu agar warga yang benar-benar masuk dalam data kemiskinan ini bisa disuport terus agar taraf hidup mereka meningkat." ujarnya Minggu (15/6/2025).

Ia menambahkan bahwa angka kemiskinan di kelurahan Loa Ipuh ada sedikit mengalami penurunan, karena memang ada beberapa indikator yang disesuaikan dan minta kepada para RT untuk lebih selektif dalam menentukan dan justice masyarakat itu miskin.

"Kita berharap bahwa masyarakat yang dikategorikan miskin itu bukan hanya masyarakat yang meminta bantuan dari pemerintah." jelasnya.

Saat ini pemerintah kelurahan juga terus mengedukasi masyarakat bahwa merubah mindset bahwa kita bukan masyarakat miskin dan dimiskinkan karena meminta bantuan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar), Yuliandris, mengatakan bahwa pemerintah
bakal menerapkan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTCN) sebagai acuan utama dalam berbagai program sosial. Hal ini untuk penanggulangan kemiskinan dan pembangunan mulai 2025. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025.

"Selama ini pemerintah menggunakan berbagai macam basis data, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Data P3KE dari Kemenko PMK. Namun, penggunaan beberapa sumber data ini kerap menimbulkan tumpang-tindih informasi dan perbedaan sasaran."katanya.

Dan DTKS digunakan dalam berbagai program bantuan, tetapi masih memiliki keterbatasan dalam menampilkan profil penerima manfaat. Dengan DTCN, data yang disajikan lebih lengkap dan akurat.

"Meski DTCN telah ditetapkan sebagai data utama, distribusi bantuan sosial (bansos) tahap pertama oleh Kementerian Sosial (Kemensos) masih menggunakan DTKS. Namun, untuk tahap kedua, pemerintah mewajibkan penggunaan DTCN guna memastikan ketepatan sasaran." tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top