
Kegiatan Sidang Isbat dan Nikah Terpadu di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak khususnya kepada pasangan pengantin. Fasilitas ini berupa Sidang Isbat dan Nikah Terpadu, berkolaborasi dengan Disdukcapil Kukar.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung BPU Desa Badak Baru, Jumat (13/6/2025). Menariknya kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini dilakukan pemerintah desa agar masyarakat yang belum mempunyai akta nikah bisa tercatat dengan baik di data kependudukan, sehingga pasangan tersebut dinyatakan sah oleh negara.
Sebanyak 42 pasangan pengantin merasakan kebahagiaan dan bersyukur bisa mengikuti sidang isbat dan nikah terpadu ini.
Sebanyak 42 pasangan pengantin tercatat mengikuti proses legalisasi pernikahan mereka melalui sidang isbat dan nikah terpadu ini, tidak perlu menunggu lama mendapatkan buku nikah dan akta nikah. Dari Disdukcapil Kukar telah memberikan pelayanan mencetak langsung data dari pengantin dan selanjutnya di cetak di tempat.
Kepala Desa Badak Baru Nazaruddin mengatakan bahwa sidang isbat dan nikah terpadu ini merupakan kegiatan dimana 42 pasang pengantin diisbatkan yang selama ini belum mempunyai surat nikah. Dan hari ini juga langsung jadi surat nikah dan KK nya.
"Kami kedepannya berharap agar masyarakat tidak nikah sirih lagi, langsung nikah di KUA." ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah desa kepada masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus sidang isbat nikah, karena jarak yang jauh dan biaya yang cukup mahal. Fasilitas ini menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali, dengan berkolaborasi dengan Disdukcapil Kukar yang selama ini selalu mensupport Desa Badak Baru.
"Semoga fasilitas ini bermanfaat bagi masyarakat, dan semoga mereka menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah." tutupnya. (dri)